Penyakit anak bisa ditanggung BPJS, termasuk kondisi gawat darurat berikut ini! Yuk, Mommies kenali apa saja kondisinya supaya bisa ditangani dengan cepat!
Ada banyak penyakit gawat darurat anak yang ditanggung oleh BPJS, lho. Sebab BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan utama yang jadi andalan masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak. Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu program yang dijalani oleh BPJS Kesehatan dan bisa dipergunakan dengan maksimal oleh banyak orang.
Untuk yang belum terlalu paham, JKN-KIS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan supaya pesertanya bisa mendapatkan manfaat dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka.
BACA JUGA: Jangan Diabaikan! 8 Penyakit yang Mudah Menular ke Anak
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jaminan ini bukan hanya bisa digunakan oleh orang tua, melainkan anak-anak-anak juga. Sebab Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang memiliki 3 orang anak baik kandung maupun tiri dan suami atau istri sah, akan diberikan perlindungan ini.
Dikutip dari Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan Kumpulan Panduan Praktis, anak-anak juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan gawat darurat ini merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan. Pada kondisi ini, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan, Mommies.
Tentunya fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengajukan pelayanan ini.
Tidak sembarangan, ternyata ada beberapa kriteria penyakit gawat darurat anak yang ditanggung BPJS, lho. Ini 27 daftarnya!
Daftar berikutnya klik halaman selanjutnya!
BACA JUGA: Rekomendasi 15 Dokter Anak Spesialis Nutrisi dan Penyakit Metabolik di Indonesia
Cover: Freepik