banner-detik
#MOMMIESWORKINGIT

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu dari Pemerintah, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

author

Dhevita Wulandari12 Sep 2022

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu dari Pemerintah, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu sudah mulai bertahap diberikan ke masyarakat. Apa saja syarat dan siapa yang bisa mendapatkannya?

Ramai berita di televisi dan media sosial mengenai bantuan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu, namun siapa sajakah yang berhak dan bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Jika Mommies belum tahu, pemerintah memang sedang membagikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja di Indonesia mulai September 2022 ini. Kali ini, BSU diberikan sebagai pengalihan subsidi BBM yang diperkirakan akan membengkak pada Oktober 2022.

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU dari pemerintah atau subsidi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data ini dilakukan oleh Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan diterima langsung oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Dana Pendidikan Anak, Siapa Saja yang Berhak dan Cara Mendapatkannya?

Setelah menerima data BSU atau subsidi gaji Rp600 ribu, Kemenaker melakukan check dan screening, hingga penyesuaian data. Aturan ini sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Penyaluran bansos BLT BBM berupa BSU atau subsidi gaji Rp600 ribu ini juga akan dilakukan secara bertahap oleh Kemenaker yang sudah dimulai sejak Jumat 9 September 2022.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berikut syarat dan siapa saja yang bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu dari pemerintah.

Syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp600 ribu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi kabupaten/kota.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI yang dipastikan tidak akan terima BSU.
  • Pengecualian juga berlaku pada pekerja dan buruh yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Sosial.

Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU RP600 ribu tahun 2022:

BACA JUGA: Korban PHK Kini Dilindungi Pemerintah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cover image: Photo by Ahsanjaya on Pexels

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan