banner-detik
#MOMMIESWORKINGIT

Aneka Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Tidak Masuk Akal

author

Katharina Menge31 May 2022

Aneka Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Tidak Masuk Akal

Saat bekerja di sebuah perusahaan pasti ada aturan yang harus diikuti, tetapi ada beberapa peraturan yang dianggap aneh, menyebalkan, dan tak masuk akal.

Menaati aturan perusahaan itu layaknya pepatah, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Anda harus mengikutinya karena bekerja di tempat tersebut. Secara garis besar ada peraturan umum yang memang diterapkan serentak, tetapi setiap perusahaan pasti punya peraturan yang berbeda.

Sebagai pekerja, mau tak mau kita semua menuruti aturan yang berlaku. Namun kadang-kadang ada saja aturan di perusahaan yang aneh dan menyebalkan. Alasan beragam, mulai dari terlalu subjektif hingga tidak konsisten sehingga membuat para pekerja bingung.

Mommies Daily pun akhirnya bertanya kepada beberapa pekerja di komunitas MD mengenai aturan-aturan perusahaan yang menyebalkan dan tidak masuk akal.

BACA JUGA: Kenali 8 Ciri Rekan Kerja yang Manipulatif

Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Tidak Masuk Akal

Berikut curhatan para pekerja tentang peraturan aneh di perusahaan dan harus mereka ikuti.

1. Kantor tidak bayar BPJS

“Kantor lama saya tidak membayarkan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta untuk saya. Di awal masuk dibilang akan dibayarkan jika lolos probation. Ternyata setelah lolos pun sama sekali tidak dibayarkan, hingga saya resign. Sekarang kantonya sudah tutup.” – Adin

2. Tidak boleh ambil cuti

“Saya ibu saya sakit, saya berencana mengambil cuti untuk mengurus beliau tapi tidak diizinkan oleh perusahaan padahal jatah cuti saya masih 90% yang berlum terpakai.” – Anissa

3. Tidak konsisten

“Kantor awalnya memberikan jatah cuti 2 bulan pasca keguguran tapi baru saya pakai 2 minggu ternyata malah disuruh tanda tangan berkas untuk masuk sebelum 2 bulan.” – Nana

4. Cat rambut

“Semua karyawan di kantor rambutnya harus dicat hitam karena bos tidak suka rambut berwarna. Ternyata bos gak pernah warnain rambutnya.” – Icha

5. Skor absen

“Absensi di kantor saya pakai skor dan tidak ada sosialisasi mengenai itu. Kalau ambil izin sehari nilai absennya merah.” – Raisa

6. Potong gaji

“Di kantor saya ada pemotongan gaji sejak beberapa tahun lalu. Karena pemotongan akhirnya karyawan WFH. Sekarang gaji masih dipotong tapi sudah harus full WFO.” – Aja

7. Batik

“Hari Senin wajib pakai batik!” – Anin

8. Nasib jurnalis

“Dari kantor ada aturan kalau saat liputan harus naik transportasi umum, seperti bus atau angkot. Selama transportasi tersebut masih ada, kami gak boleh naik ojek atau taksi dalam kondisi apapun.” – Enda

9. No Email

“Di awal masuk dijelaskan kalau ada aturan bahwa “No Email after 8PM” tapi nyatanya malah sampai tengah malam, termasuk di akhir pekan, selalu ada email briefing dan ditambah WA kerjaan yang gak berhenti.” – Diana

10. Syarat resign

“Di kantor sebelumnya ada peraturan gaji dipotong 50% saat resign, tapi ada pengecualian pada kontrak kerja saya yang sudah disetujui Manager HRD. Tidak ada pasal dan ayat yang mencantumkan hal tersebut. Di hari terakhir kerja tim HRD malah mau potong gaji saya tanpa lihat kontraknya. Untungnya saya pertahankan sehingga gaji saya tidak dipotong.” – Tari

11. Lewat basement

Semua karyawan, baik yang naik kendaraan pribadi atau angkutan umum, wajib masuk lewat pintu basement, saat datang dan pulang kantor. Ada ancaman SP untuk yang tidak mematuhi. Saya sendiri sejak hari pertama aturan itu diterapkan memilih tidak peduli dan tetap lewat lobby utama. Sebab menurut saya itu tidak ada hubungannya, terutama dengan hasil dan kualitas kerja saya beserta tim.” – Lita

12. Jilbab

Dilarang Berjilbab.” – Tiwi

13. Ditolak resign

“Pengajuan resign 3 month notice dan perusahaan berhak menolak.” – Mita

BACA JUGA: Tips Wawancara Kerja untuk Anak Muda Jaman Now

Cover: Pexels

Share Article

author

Katharina Menge

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan