banner-detik
PARENTING & KIDS

Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Moms Wajib Tahu!

author

Katharina Menge24 Feb 2022

Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Moms Wajib Tahu!

Mempersiapkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh orang tua. Tujuannya supaya si kecil terjamin kesehatannya oleh negara.

Kalau sebelumnya BPJS Kesehatan bayi bisa diurus saat memasuki trimester ketiga, kini persyaratannya sudah berubah. Meski begitu, bayi baru lahir tetap bisa didaftarkan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dari pemerintah.

BACA JUGA: Nggak Pakai Ribet, Ini Pengalaman Saya Melahirkan dengan BPJS

Wajib Segera Didaftarkan

Menurut panduan layanan BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Jadi, dalam jangka waktu 28 hari setelah lahir, orang tua wajib langsung mendaftarkan bayi baru sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ini akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi langsung aktif setelah proses pembayaran diselesaikan.

Jika tidak didaftarkan dalam jangka waktu tersebut, maka peserta (orang tua) akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan undang-undang. Sanksinya bisa berupa bayi baru tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah, peserta kena denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Namun, berdasarkan segmen JKN-KIS ada beberapa persyaratan yang berbeda-beda. Untuk itu penting bagi orang tua untuk mengetahui di segmen JKN-KIS manakah mereka berada.

Syarat dan Panduan Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatan, ini syarat dan panduan membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pada bayi baru dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.

Saat pendaftaran, orang tua wajib mempersiapkan berkas berikut:

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

BACA JUGA: Masalah yang Mungkin Muncul Saat Menggunakan BPJS Kesehatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

bpjs kesehatan bayi baru lahir

Apabila bayi baru lahir adalah anak pertama sampai dengan ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif. Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Saat pendaftaran, orang tua wajib mempersiapkan berkas berikut:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Saat pendaftaran, orang tua wajib mempersiapkan berkas berikut:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi, maka berkas harus dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI atau BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Rekening bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dan tidak lupa mempersiapkan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

BACA JUGA: Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Share Article

author

Katharina Menge

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan