Sorry, we couldn't find any article matching ''
Nggak Pakai Ribet, Ini Pengalaman Saya Melahirkan dengan BPJS
Pengalaman saya melahirkan dengan BPJS termasuk mudah dan nyaman. Simak selengkapnya, siapa tahu bermanfaat buat mommies yang punya rencana sama.
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman saat melahirkan anak kedua dengan BPJS 2018 silam. Secara keseluruhan, saya bisa bilang itu pengalaman yang cukup lancar. Cukup ikuti prosedur, dan segalanya berjalan sesuai rencana. Semoga saya bisa sharing sedetail mungkin dan nggak lupa bagian-bagian yang penting. Maklum, sudah hampir empat tahun lalu, hehehe.
Sekitar September 2017 saya dinyatakan hamil anak kedua. Waktu itu, saya punya keinginan untuk melahirkan secara VBAC atau vaginal birth after cesarean. Saya langsung menyampaikan niat saya itu ke dokter kandungan saya. Pada awalnya, sang dokter tampak willing to support.
Penting buat diketahui, persalinan VBAC itu harus siap dengan risiko berakhir di meja operasi untuk tindakan caesar. Artinya, ketika VBAC gagal dilakukan, maka harus segera beralih ke persalinan caesar. Oleh karena itu VBAC wajib dilakukan di rumah sakit, dengan bantuan tim dokter.
Dengan niat tersebut, saya memutuskan untuk bersalin secara VBAC dengan jalur pribadi alias biaya sendiri; namun jika harus dioperasi, saya ingin menggunakan fasilitas kepesertaan BPJS saya. Kok ribet? Iya, sebab persalinan normal di rumah sakit nggak bisa dilakukan dengan BPJS. Persalinan normal hanya bisa dilaksanakan di faskes tingkat pertama. Faskes tingkat pertama pasti akan menolak untuk melaksanakan VBAC karena tinggi risikonya.
Sementara, persalinan caesar sekarang mahal banget, kan? Kebetulan saya yang berprofesi sebagai freelancer, nggak punya tunjangan melahirkan lagi seperti dulu saat melahirkan anak pertama, hehehe. Jadi saya pikir, saya harus bijak dan punya pertimbangan matang soal biaya persalinan.
First thing first: periksa ke faskes tingkat pertama
Sebagai prosedur awal, tentu kita harus visit dulu ke faskes tingkat pertama. Kebetulan faskes saya klinik (bukan Puskesmas) yang nggak punya fasilitas untuk periksa kandungan. Jadi klinik merujuk saya ke klinik kebidanan rekanan faskes tersbeut.
Oya, ada prasyarat untuk melahirkan menggunakan BPJS. Saat itu saya diwajibkan periksa kandungan di klinik kandungan tersebut sebanyak empat kali: masing-masing satu kali di trimester pertama dan kedua, dan 2 kali di trimester ketiga. Jika lebih dari empat kali, klinik kandungan tersebut akan men-charge saya sesuai rate yang berlaku. Jika kurang dari empat kali, ya jatahnya hangus. Tapi saya nggak tahu jika faskesnya Puskesmas, ya. Sepertinya, sih, bisa kontrol rutin bulanan di sana.
Namun, sejak awal kehamilan saya juga sudah periksa ke dokter kandungan di RS Hermina Ciputat. Saya memang sudah berencana melahirkan di sana karena RS tersebut memang RS rujukan BPJS yang biasa saya pilih untuk keluarga, dan menerima melahirkan dengan BPJS. Artinya, kalau saya tiba-tiba harus caesar, saya sudah berada di RS yang tepat.
Baca juga: Biaya Melahirkan Tahun 2022 di RS Jakarta Selatan
Pastikan dokter kandungan bersedia menerima pasien BPJS
Di usia kehamilan sekitar 34 minggu, saya mulai mengurus keperluan persalinan dengan rencana “VBAC-pribadi slash caesar-BPJS” tadi. Ternyata, oh, ternyata, ketika saya menerangkan rencana jalur persalinan saya tadi ke dokter kandungan saya, beliau tak bersedia! Antara dia nggak bersedia menerima pasien melahirkan dengan BPJS, atau dia nggak besedia berubah haluan dari VBAC-pribadi ke caesar-BPJS pada saat tindakan, saya kurang jelas.
Pendeknya, saya harus ganti dokter segera yang bersedia melakukan persalinan yang saya rencanakan. Ternyata nggak banyak dokter yang bersedia menolong persalinan dengan rencana yang saya inginkan. Beruntung, salah satu keunggulan RS Hermina yaitu, memiliki PMO atau Personal Maternity Officer yang bertugas membantu setiap ibu yang ingin melahirkan di RS tersebut. Mulai dari booking kamar bersalin hingga memberi informasi dokter-dokter mana saja yang bersedia menolong persalinan dengan jalur yang saya inginkan.
Gagal VBAC, melahirkan dengan BPJS to the rescue!
Di usia kehamilan 40 lebih, akhirnya saya merasakan kontraksi. Tetap masih berupaya menjalankan persalinan VBAC. Singkat cerita, akhirnya saya gagal VBAC di pembukaan keempat, dan dokter memutuskan untuk mengambil tindakan caesar. Nggak pakai ribet, suami saya hanya perlu konfirmasi ke bagian administrasi bahwa saya akan melahirkan dengan BPJS.
Saya dioperasi sekitar pukul empat pagi, dan semua berjalan lancar. Saya dirawat di ruang inap kelas I sesuai dengan kelas keanggotaan BPJS saya. Isinya hanya 2 orang. Kebetulan saat itu gedungnya baru, jadi buat saya nyaman.
Untuk seluruh tindakan persalinan dan perawatan selama tiga hari dua malam, semua ditanggung BPJS sesuai kepesertaan saya, tanpa tambahan biaya apapun. Layanan itu juga sudah termasuk kontrol pasca persalinan sebanyak satu kali tanpa perlu bolak balik ke faskes lagi.
Jadi beneran nggak ada biaya sama sekali yang harus dibayar? Tetap ada, yaitu biaya perawatan bayi selama tiga hari dua malam. Lumayan, nggak terlalu memberatkan. Sekitar 1 juta lebih. Semestinya itu bisa saja nggak membayar lagi jika kami segera melaporkan kelahiran bayi kami ke kantor BPJS Kesehatan sesaat ia lahir. Sebab, sebetulnya kami juga sudah mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan untuknya di usia kehamilan sekitar 7 bulan. Namun karena nggak langsung daftar ulang ketika lahir, maka perawatan bayi nggak bisa ditanggung BPJS.
Jadi, untuk mommies yang berencana melahirkan dengan BPJS, jangan lupa untuk mengurus kepesertaan calon bayi di trimester ketiga. Setelah bayi lahir, minta suami segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan, ya. Lumayan, makin hemat, kan? Hehehe.
Kira-kira itulah pengalaman saya melahirkan dengan BPJS. Semoga bermanfaat, ya. Atau, mommies ada yang ingin berbagi pengalaman juga?
Baca juga: Biaya Persalinan 2022 di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Timur
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS