banner-detik
ETC

Pelaku Kekerasan Seksual Pantasnya Dihukum Apa, Ya? Ini Kata Para Perempuan

author

Sisca Christina12 Dec 2021

Pelaku Kekerasan Seksual Pantasnya Dihukum Apa, Ya? Ini Kata Para Perempuan

“Nggak cukup penjara, pelaku kekerasan seksual patut dijatuhi hukuman yang beratnya melebihi dampak yang diderita korban!” Para perempuan angkat bicara.

Tak sampai seminggu, kita dibombardir dengan tiga kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di tiga kota berbeda: Bandung, Cilacap, Tasikmalaya. Miris! Bukannya selesai, malah menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual anak. Total korban dari kasus di tiga kota tersebut setidaknya mencapai 36 anak. Semua pelakunya guru agama! Entah apa isi otak para predator anak ini.. tak habis pikir kita dibuatnya!

Sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, saya geram! Tapi, saya nggak sendirian. Banyak perempuan lainnya yang ketika saya tanyakan mengenai hal ini, ikutan geram. Otak kami menjadi liar membayangkan hukuman yang pantas bagi para pelaku kejahatan seksual. Sebab bagi banyak perempuan, mereka layak diberi hukuman setimpal dengan luka lahir dan batin yang dialami korban.

Ketika saya melemparkan pertanyaan ke beberapa perempuan: kira-kira apa hukuman yang pantas bagi para pelaku kekerasan seksual ini, jawabannya mengejutkan.

Hukuman yang pantas dikenakan pada pelaku kekerasan seksual menurut para perempuan

Kebiri

99% perempuan yang saya tanyakan, menginginkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Lebih spesifik lagi, kebiri yang dimaksud oleh Jolanda dan Raisha adalah kebiri potong alat vital, bukan sekedar kebiri kimia!

Joice yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara menambahkan, “Selain diberi hukuman kebiri, pelaku dimasukkan ke dalam catatan khusus pelaku kejahatan seksual.”

Di Indonesia sendiri, hukuman kebiri sudah disahkan dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Iya, hukuman kebiri di Indonesia yang berlaku adalah kebiri kimia, yaitu dengan menyuntikkan zat atau obat untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual pelaku, dan bukan untuk menghilangkan alat reproduksi pelaku. Singkatnya, ini bisa dibilang sebagai terapi hormon juga bagi pelaku, dimana umumnya pelaku memiliki hormon seks yang sangat tinggi sehingga mereka sulit mengendalikan nafsu. Nah, dengan kebiri kimia, maka nafsu diniscayakan merosot hingga mereka tak lagi melakukan kejahatan seksual.

Melansir Alodokter, dampak jangka panjang kebiri kimia pada pria selain menurunkan hasrat dan fungsi seksual, antara lain:

  • Dapat memengaruhi kekuatan tulang, kesehatan jantung, dan fungsi otak, sehingga meningkatkan risiko osteoporosis, penyakit jantung, dan diabetes.
  • Ketidaksuburan
  • Hot flushes (sensasi rasa panas, berkeringat, dan jantung berdebar)
  • Anemia
  • Depresi

Vonis kebiri kimia pernah diterapkan di Banjarmasin bulan Juli dan Agustus lalu, salah satunya kepada pelaku yaitu seorang ayah yang menodai anak kandungnya sendiri. Wah, kota lain kayaknya harus mengikuti jejak pengadilan di Banjarmasin, nih!

Hukuman mati

Bagi Dewi, ibu dua anak laki-laki ini, pelaku kekerasan seksual tak pantas diberi kesempatan hidup. Dewi menganggap pelaku sudah merusak hidup seorang (bahkan lebih) anak, jadi tak ada guna si pelaku hidup. Hukuman mati dianggap Dewi efektif memberantas predator anak, sekaligus menekan risiko pelaku melakukan tindakan serupa.

Namun, bagi Rachel, hukuman mati dianggap kurang “menyiksa” si pelaku. Mereka jadi terlalu mudah untuk mati dan nggak bisa merasakan sakit dan pedihnya menjalani hukuman.

Diterkam binatang buas

Mommies ingat adegan Ramsay di serial Game of Thrones yang dieksekusi dengan cara diterkam dan dimakan hidup-hidup oleh anjing buas peliharaannya sendiri, usai memerkosa istrinya sendiri? Nah, bagi Rachel, hukuman seperti itu layak diberikan kepada pelaku kekerasan seksual. Ibaratnya, perlakuan biadab seperti binatang, pantas dapat hukuman bak binatang pula.

Hukuman penjara

Serius, penjara doang, nih? Keenakan dong para pelaku! Ternyata nggak sampai di situ, pemirsa. Beberapa orang perempuan yang nggak mau disebutkan namanya ini mendengar rumor bahwa ketika pelaku kekerasan seksual divonis penjara, maka hukum alam akan berjalan dengan sendirinya di penjara tersebut. Yep, pelaku kejahatan seksual akan (maaf) disodomi oleh para penghuni lapas lainnya. Sebab kabarnya, kasus kekerasan seksual dianggap sebagai tindakan kriminal paling nista dan pelaku layak diberi pelajaran.

Terdengar sadis? Hhhh… rasanya lebih sadis kelakukan bejat para pelaku, deh. Well, semoga kasus-kasus seperti ini makin hari makin berkurang dan lama-lama lenyap. Ada amin?

Baca juga: Hukuman Bagi Para Pedofil dan Koruptor Di Berbagai Negara

Share Article

author

Sisca Christina

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai digital nomad, yang juga suka menulis. Punya prinsip: antara mengasuh anak, bekerja dan melakukan hobi, harus seimbang.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan