ic-md

Cara Membuat Akta Kelahiran Online 2021

New Parents
author

RachelKaloh・05 Oct 2021

detail-thumb

Begini cara membuat akta kelahiran online dari rumah, buat yang belum merasa nyaman harus ke Dukcapil maupun kantor kelurahan.

Meski keadaan sudah lebih memungkinkan untuk kita ke luar rumah demi mengurus atau membuat akta kelahiran di Dukcapil atau kantor kelurahan, membuatnya dari rumah juga masih bisa kita lakukan demi keamanan dan kenyamanan masing-masing warga. Lagi pula, wajar kalau ibu yang baru saja melahirkan masih merasa was-was kalau harus meninggalkan bayi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan berapa lamanya. Apalagi kalau ayah juga masih sibuk WFO. Maka, simak cara membuat akta kelahiran dari rumah berikut ini. 

Akes ke layanan Dukcapil via WhatsApp, website dan aplikasi mobile

Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan tersebut juga tersedia di aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Namun, yang namanya layanan masyarakat, tentu butuh kesabaran dan ketekunan saat mengakses situs dukcapil terutama bila cakupannya luas. Mommies bisa mencari tahu ke kepala RT setempat atau kenalan warga sekitar, karena biasanya masing-masing wilayah (kelurahan) menawarkan situs sendiri yang dapat diakses warga untuk melakukan proses pembuatan akta kelahiran maupun meng-update Kartu Keluarga. 

Apa saja yang perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung?

Yang jelas, sebelum mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk dibuatkan aktanya oleh pihak Dukcapil, sebaiknya siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat keterangan lahir dari RS dengan tanda tangan dokter atua surat dari bidan/penolong proses kelahiran.
  • Fotocopy KTP saksi kelahiran, bisa 1 sampai 2 orang.
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua yang asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua.
  • Kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua.
  • Apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong, bisa siapkan SPTJM kebenaran data.
  • Apabila tidak memiliki akta perkawinan atau sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam kartu keluarga, bisa siapkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri.
  • Dokumen akan dikirimkan langsung ke warga

    Dokumen kependudukan yang sudah disubmit untuk dibuatkan, nantinya akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF via email. Durasi pembuatan akta bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung antrean yang ada. Meski biasanya memakan waktu lebih lama, sekitar 2 mingguan hingga sebulan, setidaknya jauh lebih nyaman tanpa harus mengantre langsung di kantor Dukcapil untuk mengurus semuanya sendiri. 

    Bila dokumen kependudukan tersebut sudah diterima dalam bentuk file PDF, Mommies bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Namun, pastikan seluruh data yang terlampir dalam dokumen kependudukan tersebut sudah benar. 

    Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah

  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, atau melalui aplikasi mobile layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari Playstore.
  • Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk file digital (PDF).
  • Setelah proses pengajuan dilakukan, maka petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. Permohonan yang telah diproses oleh dinas dukcapil kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk scan QR code oleh kepala dinas dukcapil setempat.
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi pada Anda melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan itu, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan PIN yang dapat dipergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN bersifat rahasia.
  • Jika dokumen sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Bila masih ada kekurangan data, segera lapor lagi melalui lama situs dukcapil. 
  • Bila data sudah sesuai, maka Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file tersebut untuk digunakan pada keperluan lain.
  • Silakan dicoba, ya, Mommies!

    Baca juga:

    33 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Memiliki NICU

    = = = = = = = = = = = = = = = = =
    <div id="quiz-script"> <p><blockquote><i><span style="font-weight: 400;">Begini cara membuat akta kelahiran online dari rumah, buat yang belum merasa nyaman harus ke Dukcapil maupun kantor kelurahan.</span></i></blockquote> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Meski keadaan sudah lebih memungkinkan untuk kita ke luar rumah demi mengurus atau membuat akta kelahiran di Dukcapil atau kantor kelurahan, membuatnya dari rumah juga masih bisa kita lakukan demi keamanan dan kenyamanan masing-masing warga. Lagi pula, wajar kalau ibu yang baru saja melahirkan masih merasa was-was kalau harus meninggalkan bayi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan berapa lamanya. Apalagi kalau ayah juga masih sibuk WFO. Maka, simak cara membuat akta kelahiran dari rumah berikut ini. </span> </p> <p><b>Akes ke layanan Dukcapil via WhatsApp, website dan aplikasi mobile</b> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan tersebut juga tersedia di aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Namun, yang namanya layanan masyarakat, tentu butuh kesabaran dan ketekunan saat mengakses situs dukcapil terutama bila cakupannya luas. Mommies bisa mencari tahu ke kepala RT setempat atau kenalan warga sekitar, karena biasanya masing-masing wilayah (kelurahan) menawarkan situs sendiri yang dapat diakses warga untuk melakukan proses pembuatan akta kelahiran maupun meng-</span><i><span style="font-weight: 400;">update </span></i><span style="font-weight: 400;">Kartu Keluarga. </span> </p> <p><b>Apa saja yang perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung?</b> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Yang jelas, sebelum mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk dibuatkan aktanya oleh pihak Dukcapil, sebaiknya siapkan dulu </span><a href="https://news.detik.com/berita/d-5715365/syarat-bikin-akta-kelahiran-anak-2021-simak-di-sini"><span style="font-weight: 400;">beberapa dokumen </span></a><span style="font-weight: 400;">berikut ini:</span> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Surat keterangan lahir dari RS dengan tanda tangan dokter atua surat dari bidan/penolong proses kelahiran.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Fotocopy KTP saksi kelahiran, bisa 1 sampai 2 orang.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kartu Keluarga (KK) orangtua yang asli.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong, bisa siapkan SPTJM kebenaran data.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Apabila tidak memiliki akta perkawinan atau sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam kartu keluarga, bisa siapkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri.</span></li> </p> <p> </p> <p><b>Dokumen akan dikirimkan langsung ke warga</b> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Dokumen kependudukan yang sudah disubmit untuk dibuatkan, nantinya akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF via email. Durasi pembuatan akta bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung antrean yang ada. Meski biasanya memakan waktu lebih lama, sekitar 2 mingguan hingga sebulan, setidaknya jauh lebih nyaman tanpa harus mengantre langsung di kantor Dukcapil untuk mengurus semuanya sendiri. </span> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Bila dokumen kependudukan tersebut sudah diterima dalam bentuk file PDF, Mommies bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Namun, pastikan seluruh data yang terlampir dalam dokumen kependudukan tersebut sudah benar. </span> </p> <p><b>Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah</b> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, melalui situs </span><a href="http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/"><span style="font-weight: 400;">www.dukcapil.kemendagri.go.id</span></a><span style="font-weight: 400;">, atau melalui aplikasi mobile layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari Playstore.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk file digital (PDF).</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Setelah proses pengajuan dilakukan, maka petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. Permohonan yang telah diproses oleh dinas dukcapil kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk scan QR code oleh kepala dinas dukcapil setempat.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi pada Anda melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bersamaan dengan itu, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan PIN yang dapat dipergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN bersifat rahasia.</span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Jika dokumen sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Bila masih ada kekurangan data, segera lapor lagi melalui lama situs dukcapil. </span></li> </p> <p> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bila data sudah sesuai, maka Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file tersebut untuk digunakan pada keperluan lain.</span></li> </p> <p> </p> <p><span style="font-weight: 400;">Silakan dicoba, ya, Mommies!</span> </p> <p>Baca juga: </p> <p><h3><strong><a title="33 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Memiliki NICU" href="https://mommiesdaily.com/2021/09/15/daftar-rumah-sakit-di-jakarta-yang-memiliki-nicu/">33 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Memiliki NICU</a></strong></h3> </p></div>