Sorry, we couldn't find any article matching ''
Cara Membuat Akta Kelahiran Online 2021
Begini cara membuat akta kelahiran online dari rumah, buat yang belum merasa nyaman harus ke Dukcapil maupun kantor kelurahan.
Meski keadaan sudah lebih memungkinkan untuk kita ke luar rumah demi mengurus atau membuat akta kelahiran di Dukcapil atau kantor kelurahan, membuatnya dari rumah juga masih bisa kita lakukan demi keamanan dan kenyamanan masing-masing warga. Lagi pula, wajar kalau ibu yang baru saja melahirkan masih merasa was-was kalau harus meninggalkan bayi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan berapa lamanya. Apalagi kalau ayah juga masih sibuk WFO. Maka, simak cara membuat akta kelahiran dari rumah berikut ini.
Akes ke layanan Dukcapil via WhatsApp, website dan aplikasi mobile
Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan tersebut juga tersedia di aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Namun, yang namanya layanan masyarakat, tentu butuh kesabaran dan ketekunan saat mengakses situs dukcapil terutama bila cakupannya luas. Mommies bisa mencari tahu ke kepala RT setempat atau kenalan warga sekitar, karena biasanya masing-masing wilayah (kelurahan) menawarkan situs sendiri yang dapat diakses warga untuk melakukan proses pembuatan akta kelahiran maupun meng-update Kartu Keluarga.
Apa saja yang perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung?
Yang jelas, sebelum mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk dibuatkan aktanya oleh pihak Dukcapil, sebaiknya siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:
Dokumen akan dikirimkan langsung ke warga
Dokumen kependudukan yang sudah disubmit untuk dibuatkan, nantinya akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF via email. Durasi pembuatan akta bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung antrean yang ada. Meski biasanya memakan waktu lebih lama, sekitar 2 mingguan hingga sebulan, setidaknya jauh lebih nyaman tanpa harus mengantre langsung di kantor Dukcapil untuk mengurus semuanya sendiri.
Bila dokumen kependudukan tersebut sudah diterima dalam bentuk file PDF, Mommies bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Namun, pastikan seluruh data yang terlampir dalam dokumen kependudukan tersebut sudah benar.
Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah
Silakan dicoba, ya, Mommies!
Baca juga:
33 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Memiliki NICU
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS