banner-detik
SELF

Definisi Kekerasan Seksual dalam Draf RUU PKS Dipangkas. Kini Hanya Tinggal 4!

author

Dhevita Wulandari03 Sep 2021

Definisi Kekerasan Seksual dalam Draf RUU PKS Dipangkas. Kini Hanya Tinggal 4!

Sejumlah pasal penting dalam draft RUU PKS yang berkaitan dengan hak korban dihapus. Apa langkah pemerintah selanjutnya dalam melindungi korban kekerasan seksual?

Sejak didaftarkan pada 17 Desember 2019 lalu, akhirnya pada 30 Agustus 2021 Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memasuki babak baru dengan hadirnya draf RUU PKS baru yang disusun oleh Baleg DPR RI. Namun, penantian yang lama ini menimbulkan kekecewaan dan kemunduran karena dipangkasnya sejumlah pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban.

Tidak hanya itu, terjadi perubahan judul dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebabkan hilangnya beberapa elemen penting.

Baca juga: Langkah Hukum Ketika Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Pada draft awal RUU PKS, terdapat 15 kekerasan yang difokuskan dalam pembahasan, yaitu:

1. Perkosaan yang diubah menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual.

2. Percobaan/Ancaman perkosaan.

3. Pelecehan Seksual (fisik dan non fisik).

4. Eksploitasi Seksual.

5. Perdagangan Orang untuk Tujuan Seksual.

6. Prostitusi Paksa.

7. Perbudakan Seksual.

8. Pemaksaan Aborsi.

9. Pemaksaan Kontrasepsi.

10. Pemaksaan Perkawinan.

11. Penyiksaan Seksual.

12. Penghukuman yang Bernuansa Seksual.

13. Praktik Tradisi yang Membahayakan Perempuan.

14. Kontrol Seksual.

15. Pemaksaan Kehamilan.

Draf RUU PKS terbaru versi Baleg DPR RI mengubah kata “perkosaan” diperhalus menjadi “Pemaksaan Hubungan Seksual”

Dalam draf tersebut, ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yaitu pada pasal 1 angka 12 yang berisi, “Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif.”

Dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI ini juga hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yaitu:

1. Pemaksaan Hubungan Seksual.

2. Pelecehan Seksual (fisik dan non fisik).

3. Eksploitasi Seksual.

4. Pemaksaan Kontrasepsi.

Sehingga dengan perubahan dan berkurangnya bentuk kekerasan seksual lainnya dapat menghilangkan juga jaminan hak, pemulihan, dan perlindungan korban. Hal ini tentunya dapat merugikan korban dan dapat berpotensi menghilangkan jaminan hak korban selama peradilan pidana diproses.

Baca juga: Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual di Sekitar Kita

Perubahaan ini dianggap tidak PRO pada korban

Terdapat setidaknya 85 pasal dalam versi lengkap draf RUU PKS yang dipangkas dari rancangan awal. Dan mirisnya, kebanyakan pasal yang dipangkas adalah yang berkaitan dengan hak-hak dan pemulihan korban kekerasan.

Selengkapnya bisa dibaca di halaman selanjutnya.

Baca artikel - artikel lainya tentang Pelecehan Seksual:

Agar Anak Laki-laki Berani Bicara Setelah Mengalami Pelecehan

Waspada Child Grooming, Pelecehan Anak Via Media Sosial

Cover: CNN Indonesia

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan