Sorry, we couldn't find any article matching ''
Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk kita melakukan sebuah kegiatan. Apa saja kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi? Cek daftarnya di sini.
Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat dari sebelumnya, pemerintah menetapkan seluruh kegiatan masyarakat di ruang publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebuah aplikasi resmi yang dirancang dan dikembangkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia untuk kepentingan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Aplikasi ini mengandalkan pengguna atau masyarakat untuk membagikan data lokasi ketika bepergian agar dapat tercatat riwayat penelusurannya apabila sempat melakukan kontak tidak langsung dengan penderita Covid-19. Selain itu, aplikasi ini juga beberapa manfaat, antara lain:
- Mengakses sertifikat vaksin.
- Membantu pelacakan terindikasi Covid-19.
- Syarat masuk mal.
- Syarat bepergian.
- Memberi informasi mengenai zonasi persebaran Covid-19 (seperti zona merah, kuning, hijau) dan notifikasi keramaian.
- Mengakses layanan dan pemeriksaan kesehatan.
- Syarat bekerja pada sektor tertentu.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 hingga 2 di wilayah Jawa dan Bali, bahwa aplikasi ini wajib digunakan dalam beberapa kegiatan. Untuk mempermudah Mommies yang harus berkegiatan di luar rumah, berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan wilayah PPKM.
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. Pengaturan masuk, pulang, dan makan karyawan tidak boleh bersamaan.
2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi ini mulai tanggal 7 September 2021 dengan tujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, kontruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
3. Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan terkait.
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor eskpor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi ini mulai tanggal 7 September 2021. Pengaturan masuk, pulang, dan makan karyawan tidak boleh bersamaan.
2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 dengan tujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
3. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung untuk fasilitas olahraga wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor eskpor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. Pengaturan masuk, pulang, dan makan karyawan tidak boleh bersamaan.
2. Perusahaan yang termasuk ke dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 dengan tujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi ini.
4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Menolak Vaksin Covid? Ini 3 Jenis Sanksi yang Akan Didapat!
Image dari sini
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS