Sorry, we couldn't find any article matching ''
Menolak Vaksin COVID-19? Ini 3 Jenis Sanksi yang Akan Didapat
Vaksin merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2. Oleh sebab itu, untuk warga yang menolak vaksin COVID-19, akan ada sanksi yang diberikan.
Pemberian vaksin untuk warga Indonesia sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2021 hingga saat ini. Program vaksinasi diselenggarakan secara bertahap mulai dari untuk lansia, kemudian dewasa muda, hingga remaja dan ibu hamil. Warga yang ingin vaksin bisa langsung mengunjungi sentra vaksin terdekat dengan membawa KTP.
Sebelum vaksin, ada pemeriksaan terlebih dulu oleh tenaga kesehatan sehingga aman untuk dilakukan. Dan untuk warga yang mengalami efek samping, pemerintah juga akan menyediakan layanan kesehatan serta jaminan pengobatan.
Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi COVID-19, dikutip dari Kompas.com, mengatakan bahwa hingga saat ini, 57 juta dosis vaksin sudah disuntikkan dan disalurkan ke beberapa wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Catat! Yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19
Namun, meski begitu, sayangnya masih banyak warga Indonesia yang menolak vaksin. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, ada sekitar 33% orang yang enggan untuk divaksin sampai sekarang. Alasannya bermacam-macam, mulai dari kekhawatiran terhadap jenis vaksin yang digunakan, trauma jarum suntik, hingga hoaks yang beredar di masyarakat.
Melihat hal tersebut, pemerintah pun meningkatkan upaya untuk mempercepat vaksinasi COVID-19, salah satunya dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin.
Dilansir dari suara.com, berikut sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang menolak vaksin COVID-19:
Sanksi tersebut ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga yang memiliki kewenangan serupa. Ada pun kebijakannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Selain itu, pada Peraturan Daerah juga ada poin terkait denda menolak vaksin. Perda Provinsi DKI Jakarta Pasal 20 Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Selain sanksi administratif, pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan ancaman hukuman penjara bagi yang menolak vaksin. Ini karena vaksin berkaitan dengan kesehatan banyak orang. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, pernah mengatakan bahwa orang yang menolak vaksin seharusnya dikenakan hukuman penjara dan denda ratusan juta.
BACA JUGA: Sudah Vaksin Tetapi Sertifikat Tidak Muncul? Berikut Hal yang Bisa Dilakukan
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Nah, Mommies sebaiknya segera lakukan vaksin, ya. Ajak juga anggota keluarga lainnya. Bukan hanya karena takut denda, tetapi lakukan vaksin sebagai upaya untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. Vaksin juga dapat mencegah penyebaran COVID-19 semakin parah.
Jika ada anggota keluarga atau teman Mommies yang masih menolak divaksin, ikuti langkah ini untuk membujuknya ya, Mommies. Selamat mencoba!
Share Article
COMMENTS