Mal kembali dibuka selama seminggu ke depan. Meski begitu, tetap ada beberapa aturan yang perlu ditaati. Berikut di antaranya.
Pada Senin (9/8) kemarin, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Jumlah kasus positif COVID-19 cenderung menurun, tetapi jumlah kematiannya masih tinggi—yakni di atas 1.000 kasus dalam seminggu terakhir.
PPKM berdasarkan level 2, 3, 4 sudah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sejak awal Juli 2021 hingga akhirnya kembali diperpanjang. Meski begitu, ada beberapa pelonggaran peraturan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, misalnya dengan mengizinkan beberapa mal dibuka kembali.
“Izin buka diberikan selama seminggu ke depan,” ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, dikutip dari CNN Indonesia.
BACA JUGA: Pusing dengan PPKM Level 1 Hingga 4? Ini Perbedaannya!
Walaupun sudah dibuka, kondisinya belum kembali normal seperti semula ya, Mommies. Tetap ada peraturan-peraturan yang perlu ditaati, nih. Ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di sekitar mal tidak menambah kasus penyebaran virus corona. Berikut di antaranya:
Hanya dilakukan di empat kota, kapasitas pengunjung 25%
Untuk saat ini, hanya ada empat kota yang mal-nya boleh beroperasi kembali, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mal akan dibuka dari pukul 10.00-20.00 WIB. Kondisinya akan terus dipantau agar tidak menimbulkan kerumunan, kapasitas pengunjungnya dibatasi—hanya 25%.
Empat kota ini menjadi wilayah percobaan untuk melihat apakah pelonggaran ini cukup aman diberlakukan secara nasional nantinya.
Membawa sertifikat vaksin COVID-19
Pengunjung yang ingin masuk ke dalam mal diwajibkan membawa sertifikat vaksin COVID-19, baik yang sudah lengkap atau baru dosis pertama. Hanya masyarakat yang sudah divaksin lah yang diperbolehkan mengunjungi mal. Mommies juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sebelumnya sudah diunduh di smartphone.
Usia tertentu dilarang masuk
Selain sertifikat vaksin, kunjungan ke mal juga hanya diperbolehkan pada usia tertentu. Untuk sementara waktu, warga yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal. Ini karena mereka termasuk dalam kelompok rentan. Si Kecil pun belum boleh diajak ke mal ya, Mommies.
BACA JUGA: Jangan Biarkan PPKM Darurat Menghalangi Mommies Untuk Melakukan 7 Aktivitas Ini
Dilarang dine-in
Restoran yang berada di dalam mal di wilayah PPKM Level 4 dan 3 masih dilarang menerima layanan makan di tempat (dine in). Restoran hanya bisa melayani delivery atau take away. Dilansir dari CNN Indonesia, ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Bioskop masih tutup
Meskipun mal sudah dibuka, tetapi belum semuanya kembali beroperasi. Diketahui bahwa bioskop, tempat bermain anak, dan pusat hiburan lainnya masih ditutup.
Nah itu dia 5 peraturan terkait pembukaan mal selama masa perpanjangan PPKM ini. Pemerintah berharap, pihak pengelola mal dan pengunjung tetap bertanggung jawab mematuhi protokol kesehatan.