banner-detik
NEWS

Terbaru dan Wajib Tahu: Aturan Mudik Lebaran 2021 

author

?author?30 Apr 2021

Terbaru dan Wajib Tahu: Aturan Mudik Lebaran 2021 

Baca lagi aturan mudik Lebaran terbaru sebelum nekad mudik . Daripada sudah di jalan, dan dicegat polisi? Malah menghabiskan waktu dan energi dengan sia-sia.

Sebelumnya kami sempat menulis artikel tentang Aturan Mudik 2021, namun belum lama ini pemerintah menambahkan aturan baru terkait larangan mudik jelang Idul Fitri 1442. Semua tata tertib ini dibuat semata-mata untuk keselamatan bersama, meminimalkan penularan virus Corona

Berikut ini informasi terbaru seputar aturan mudik Lebaran 2021:

Aturan Perjalanan H-14 dan H+7

Larangan mudik dari yang sebelumnya hanya dari 6-17 Mei, diperpanjang dan diperketat dari 22 April - 24 Mei. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Daftar masyarakat yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan luar kota saat larangan mudik 2021

  • Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping
  • Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
  • Meski masuk dalam daftar pengecualian, mereka yang masuk kategori di atas tetap harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

    Syarat test Covid-19

    Bagi mommies yang terkondisikan ke luar kota selama larangan mudik, yang menggunakan  transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

    e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. Mommies dapat mengunduhnya aplikasi e-HAC Indonesia, tersedia di Play Store dan App Store atau dapat juga diakses melalui website https://inahac.kemkes.go.id

    Jika mommies ingin membaca isi peraturan larangan mudik, versi lengkapnya, silakan diunduh di sini, ya.

    Tak bosan kami mengingatkan, silaturahmi virtual masih jauh lebih aman di era pandemi yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Jika terpaksa melakukan perjalanan luar kota, pastikan mommies konsisten melakukan protokol kesehatan.

    Referensi artikel: 1, 2 & 3

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan