Sorry, we couldn't find any article matching ''
Aturan Mudik 2021, Ini yang Perlu Anda Tahu
Ada keperluan keluar kota atau rencana mudik di tahun ini? Simak dulu aturan mudik 2021 agar tidak salah dan malah buang-buang waktu, tenaga serta uang.
Sudah setahun pandemi hidup di antara kita. Berbagai momen penting dilalui ketika virus Covid-19 masih merajalela, termasuk bulan Ramadan, dan kurang dari sebulan, datang lebaran. Hari di mana biasanya masyarakat Indonesia melakukan ritual mudik.
Kali ini, kita harus berbesar hati mematuhi peraturan dari pemerintahan, seputar jadwal yang telah ditentukan untuk mudik lebaran. Untuk keselamatan bersama. Karena Covid-19 hanya bisa musnah 100% jika ada kontribusi proaktif dari semua pihak.
BACA JUGA: PERBANDINGAN BIAYA MUDIK vs TIDAK MUDIK
Kalau Mommies dan keluarga masih menimbang-nimbang untuk mudik atau tidak, maka Mommies perlu tahu aturan mudik 2021 berikut ini:
1. Jadwal
Dikutip dari CNNIndonesia.com, menurut keterangan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Aturan larangan mudik tahun 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jenderal Istiono menegaskan, “setelah tanggal 6 Mei, mudik enggak boleh. Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya. Jika masih nekat mudik setelah tanggal tersebut konsekuensinya kepolisian akan menindak dengan cara diputar balik.
Tak hanya itu, di rentang tanggal yang sama 6-17 Mei, juga akan diberlakukan penyekatan, "Operasi Ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan tanggal 6-17 Mei selama 12 hari. Operasi ini operasi kemanusiaan, tindakan kami ialah persuasif humanis," kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono.
Selama masa tersebut kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di posko penyekatan yang sudah disiapkan. Tujuannya, agar tidak ada masyarakat yang lolos dan melakukan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Kepolisian telah menyiagakan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali.
Sebagai pengingat mommies nih, jangan coba-coba lewat jalur alternatif, ya. Karena titik-titik yang berpotensi menjadi jalur tikus atau alternatif sudah diantisipasi di masing-masih polres dari Bekasi perbatasan kota, perbatasan kabupaten sudah dibangun dan dilaksanakan penyekatan.
Hal ini berlaku untuk semua moda transportasi, kecuali kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang dan logistik.
Keterangan berikutnya dari Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, selama tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum libur Idulfitri 2021 - Polri masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota.
Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu juga mengatakan selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.
2. Mudik lokal diperbolehkan
Wilayah-wilayah yang dimaksud seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, selama masih di area tersebut masyarakat diizinkan mobilitas tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
3. Masyarakat yang diizinkan ke luar kota selama tanggal 6-17 Mei
Jika mommies termasuk ke dalam kategori di bawah ini, maka mommies masuk daftar pengecualian yang boleh melakukan perjalanan luar kota, kami kutip dari Oto.detik.com:
Pada praktiknya juga tidak semudah itu. Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM:
-Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.
Selain itu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.
Sangat disarankan, jika mommies hendak melakukan mudik lebaran 2021, melakukan screening COVID-19, minimal SWAB Antigen. Namun, menurut kami, jika mau sangat ideal, keluarga di kota tujuan, juga hendaknya melakukan test Covid-19. Agar aman untuk peserta mudik atau keluarga yang akan kita kunjungi.
Gimana tetap mau mudik? dengan kemungkinan risiko terpapar atau membawa virus masih tetap ada. Atau #dirumahaja, tapiii potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 menjadi sangat berkurang?
Photo by John Gibbons on Unsplash
Share Article
COMMENTS