banner-detik
SELF

Update Vaksin Covid-19: Jadwal, Peserta dan yang Harus Dilakukan Usai Vaksin

author

RachelKaloh05 Jan 2021

Update Vaksin Covid-19: Jadwal, Peserta dan yang Harus Dilakukan Usai Vaksin

Vaksin Covid-19 sudah masuk dan kabarnya sebentar lagi proses pemberian vaksin akan dimulai. Bagaimana dengan masyarakat umum?

Indonesia kini sudah mendapatkan 3 juta vaksin Covid-19 Sinovac dari China. Beberapa waktu lalu Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan penandatanganan penyediaan vaksin dengan AstraZeneca dan Novavax. Selain itu, kita juga akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero). Bulan Januari ini vaksin mulai dijalankan untuk deretan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan pelayan publik yang paling berisiko. Lalu, bagaimana dengan masyarakat umum? 

Jadwal Vaksin untuk Masyarakat Umum

Kabarnya, pemberian vaksin ini akan dibagi menjadi dua, masyarakat umum akan mulai diberikan di gelombang kedua, seperti yang dijelaskan oleh juru bicara vaksin Covid-19 Kemenkes, dr. Siti nadia Wiweko. Beliau mengatakan, “Secara total, vaksin membutuhkan waktu selama 15 bulan, dari Januari 2021 sampai Maret 2022. Pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan secara bertahap ini tujuannya untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan di 34 provinsi dan mencapat total populasi sebesar 181,5 juta orang.”

Sementara, masyarakat umum baru akan mendapatkan vaksin pada periode kedua yang berlangsung selama 11 bulan, mulai dari April 2021 sampai dengan Maret 2022. “Periode dua akan menjangkau jumlah masyarakat, sisa yang belum dapat vaksin dari periode pertama,” tambah dr. Siti. 

Baca juga: Rekomendasi Tempat Tes Covid-19 di Jabodetabek

Kartu Vaksin Covid-19

Pemerintah juga menerbitkan juknis resmi pemberian vaksinasi Covid-19. Nantinya, vaksin Covid-19 ini dilaksanakan dalam 5 tahapan, dengan pertimbangan berupa ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Petugas juga akan memberikan kartu vaksinasi yang berbentuk manual dan elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi serta penanda kepada mereka yang telah mendapatkan vaksin. Kartu tersebut ditandatangani dan diberi stempel lalu diberikan pada masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebagai bukti. Begini bentuk kartu Vaksin Covid-19:

Kelompok penerima vaksin

Dari CNBC, menurut juknis yang diterbitkan pada 3 Januari 2021, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥18 tahun. Yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Pada juknis resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dijelaskan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendapatkan vaksin Sinovac. Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda, atau tidak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), yaitu:

  • Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
  • Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan. 
  • Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh tahun terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksinasi tidak diberikan. 
  • Menderita penyakit diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan. 
  • Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda. 
  • Selain dari yang disebutkan di atas bisa mendapatkan vaksinasi Sinovac. 

    Baca juga: Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan Ibu Hamil dan Menyusui?

    Yang harus dilakukan usai mendapatkan vaksin Covid-19

    Bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas, namun menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit. Mengapa demikian?

    Kemenkes mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI, yaitu kejadian medis yang tidak diinginkan setelah pemberian imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin, maka masyarakat diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksin dengan diawasi oleh petugas. Dalam juknis vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya akan menimbulkan reaksi ringan, seperti:

  • Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
  • Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
  • Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis dan syncope (pingsan).
  • Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis. Sedangkan untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis. 

     

    Share Article

    author

    RachelKaloh

    Ibu 2 anak yang hari-harinya disibukkan dengan menulis artikel dan content di media digital dan selalu rindu menjalani hobinya, menjahit.


    COMMENTS