Sorry, we couldn't find any article matching ''
RKUHP: Berpotensi Merugikan Korban Perkosaan dan Hak Anak Mendapatkan Pendidikan Seksual
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang dua hal ini berisiko malah memenjarakan hak beberapa kelompok rentan.
Ketika saya melakukan riset di beberapa media mainstream dan kredibel, kontroversi mengenai RKUHP ini sudah bergulir sejak awal 2018. Berbagai organisasi masyarakat sipil yang peduli dengan penegakkan hukum secara adil berusaha menyuarakan pasal-pasal di RKUHP, yang berpotensi mencederai demokrasi dan merampas kebebasan sipil di Indonesia.
Sampai saat saya menulis artikel ini, berbagai kalangan masyarakat masih bersuara keras, menolak disahkannya RKUHP yang disusun oleh DPR. Dari sekian banyak pasal di RKUHP yang membuat masyarakat resah, kami mau fokus membahas dua poin di bawah ini.
Korban perkosaan terancam dipenjara jika melakukan aborsi
Pasal 470-472
Pasal-pasal di atas berbunyi tentang sanksi hukum bagi perempuan yang melakukan aborsi, hingga tenaga medis yang membantu tindakan tersebut.
Bunyi pasal 470: "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Bunyi pasal 471 ayat 3: "Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.”
Kemudian pasal 472 menjelaskan ancaman hukuman pidana tambahan dan pencabutan hak bagi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu pengguguran kandungan. Hukuman itu dapat ditambah 1/3 dari pidana utama yang dijatuhkan.
Mungkin para pemangku kepentingan yang menyusun pasal-pasal soal aborsi ini lupa, bahwa perempuan punya hak atas tubuhnya sendiri! Ketika seorang perempuan diperkosa, secara mental dia akan mengalami goncangan yang luar biasa. Jangankan mengurus anak, mengenali dirinya sendiri saja mungkin butuh waktu. Belum lagi trauma-trauma akibat terus teringat kejadian pilu yang menimpa mereka. Tak tertutup kemungkinan, korban membenci dirinya sendiri. Apakah beban mereka harus ditambah dengan memenjarakan si calon ibu, ketika secara kesehatan fisik dan psikis, si ibu tak mampu mengandung dan memutuskan untuk aborsi?
Pertanyaan selanjutnya: Apa yang terjadi pada janin jika kehamilan diteruskan di tengah situasi demikian?
Mempertunjukkan kondom pada anak diancam pidana denda
Di pasal 414 disebutkan: setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana denda.
Selanjutnya pasal 415 mengancam pidana penjara paling lama enam bulan bagi setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat menggugurkan kandungan.
Meski di pasal 416 diberlakukan pengecualian bagi petugas yang berwenang tidak akan terkena pidana, “"Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 414 dan 415 tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan."
Jika yang dimaksud dengan konsep “pihak yang berwenang” adalah hanya petugas, bagaimana dengan nasib pendidikan seksual kepada anak-anak yang dilakukan pihak-pihak swasta, masyarakat sipil dan LSM? Dalam praktik memberikan pendidikan seks kepada anak-anak yang sudah lebih besar, kemungkinan besar akan bersinggungan dengan kondom misalnya, untuk menjelaskan edukasi soal kesehatan reproduksi.
Saya tidak bisa membayangkan masa depan Indonesia, jika generasi muda kita tidak punya bekal cukup menyoal kesehatan reproduksi. Hal-hal apa saja yang tidak boleh dan boleh mereka lakukan terhadap organ intim mereka masing-masing. Sesederhana pengetahuan jarak kehamilan yang sehat menggunakan alat kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan mereka nantinya.
Padahal, isu-isu Keluarga Berencana seperti ini jika disampaikan dengan baik kepada anak-anak sedari dini, bisa menciptakan keluarga yang sehat fisik dan psikis, dan pada akhirnya akan berimbas baik di segala ini bagi kehidupan bermasyarakat. Bukannya keluarga adalah unit terkecil dari negara, ya?
Baca juga: Ngobrol Tentang Pendidikan Seksual Sesuai Usia si Kecil, Yuk Mommies!
-
Selesai menulis artikel ini saya menarik napas panjang, apa jadinya jika RKUHP, benar-benar disahkan? Mari sama-sama berbuat sesuai porsi kita masing-masing untuk menghadirkan keadilan untuk perempuan dan anak-anak.
Share Article
COMMENTS