Jika Kantor Tidak Punya Ruangan Memerah ASI, Ini yang Bisa Mommies Lakukan

Breastfeeding

?author?・03 Aug 2019

detail-thumb

Apakah di kantor mommies yang sekarang belum disediakan ruangan menyusui? Mungkin ada baiknya, mommies melakukan beberapa hal ini.

Jika Kantor Tidak Punya Ruangan Memerah ASI - Mommies Daily

Di kantor saya terdahulu, sempat ngobrol sesama ibu-ibu menyusui yang memperjuangkan haknya mendapatkan ruang memerah ASI, atau digunakan untuk menyusui jika terkondisikan membawa bayi. Iya, awalnya tidak ada, tapi dengan segenap usaha dan pendekatan ke pihak HRD, hadirlah ruangan menyusui yang mumpuni, lengkap dengan fasilitas pendukunya, berupa kulkas dan rak untuk menyimpan alat pumping.

Ajukan kepada bagian GA (General Affair) & HRD, kira-kira nih, ada ruangan nganggur, atau mungkin dibuat ruangan baru sebagai ruangan memerah ASI, nggak?. Jika ada beberapa kawan yang juga sedang menyusui, bisa maju dengan perwakilan saja. Selain secara verbal, sebaiknya lengkapi dengan surat resmi yang dikirim lewat email.

Selama pihak perusahaan masih mengusahakan mengadakan ruangan khusus memerah ASI, kita bisa negosiasi menggunakan salah satu ruangan yang sudah tersedia, misalnya ruang rapat, mushola khusus perempuan, dan lain-lain.

Saya yakin, sekarang makin banyak perusahaan yang peduli dengan pemberian ASI eksklusif, kok. Malah setahu saya, sudah ada perusahaan yang memberlakukan cuti bersalin 6 bulan, lho *tepuk tangan dulu!. Lalu gimana dengan izin pumping 1-2 jam per satu kali sesi pumping? Dalam hal ini mommies wajib sounding ke tim, atau supervisor. Supaya di jam-jam kita pumping, jika ada hal darurat bisa di-backup, atau tahu harus mencari kita dimana.

Tidak usah ragu untuk memperjuangan hak kita sebagai ibu bekerja yang sedang menyusui, karena pada prinsipnya negara memberikan perlindungan hukum pada pekerja yang sedang menyusui anaknya. Hal ini tertuang pada dalam Pasal 83, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan:

“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukanselama waktu kerja.”

Nah, bagaimana soal fasilitas pendukungnya? Lengkap, kok, jangan gentar untuk menuntut hak kita. Pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif juga diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Selain dinyatakan di UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan, penyediaan fasilitas untuk pekerja perempuan yang menyusui juga tertera dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”)

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”) yang sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Permenkes ini pada intinya mengatur hal-hal berikut:

Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus mendukung program ASI eksklusif [Pasal 3 ayat (1)]. Dukungan ASI ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui [Pasal 3 ayat (2)]:

a. penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;

b. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;

c. pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;

d. penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI

2. Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja [Pasal 6 ayat (1)].

3. Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja [Pasal 9 ayat (1)].

4. Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan [Pasal 9 ayat (2)], antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya [Pasal 10].

Secara dasar hukumnya, apa yang mommies minta ke pihak perusahaan, adalah hak mommies sebagai ibu bekerja yang menyusui. Jadi tidak perlu segan dan takut, ya. 

-

Ada yang punya cerita seputar memperjuangan hak pengadaan ruang untuk memerah ASI, di kantor masing-masing?