banner-detik
NEWS

7 Fakta Menarik Seputar Pemilu 2019 yang Wajib Diketahui

author

?author?11 Apr 2019

7 Fakta Menarik Seputar Pemilu 2019 yang Wajib Diketahui

Kurang dari seminggu Pemilu 2019 akan digelar. Ternyata ada beberapa fakta menarik yang wajib mommies ketahui, sebelum mencoblos pilihan masing-masing. Supaya pesta demokrasi Indonesia 5 tahun sekali ini, lebih dihayati :D

7 Fakta Menarik Seputar Pemilu 2019 - Mommies Daily

Image: Photo by Element5 Digital on Unsplash

1. Pertama kali penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak

Sebelum di 2014, pemilu dilakukan dua kali. Pemilihan legislatif berlangsung 9 April, memilih 560 anggota DPR pusat dan 132 DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Lalu dari anggota DPR yang terpilih, mereka akan mengajukan calon presiden, yang selanjutnya dipilih 3 bulan berikutnya, yaitu 9 Juli 2014. Kala itu, Joko Widodo menang sebagai presiden dan wakilnya Jusuf Kalla, mengalahkan Prabowo dan Hatta Rajasa.

2. Biaya Pemilu 2019

Angka yang dianggarkan sebesar Rp 24,8 triliun, atau meningkat sekitar Rp 700 miliar dibandingkan Pemilu 2014.

3. Jumlah dan siapa saja yang akan dipilih rakyat Indonesia?

1 presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta 19.817 anggota DRPD, yang terdiri atas 2.207 anggota DPR provinsi dan 17.610 anggota DPRD kota/kabupaten.

4. Jumlah pemilih dan TPS

Sedangkan para pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU sebanyak 185.731.093. Dengan komposisi, pemilih perempuan  92.929.422, dan 92.802.671 laki-laki. Mommies dan 185 jutaan pemilih lainnya akan memilih di 805.075 TPS.

5. Dua ketua partai perempuan 

Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdiri 2014, dipimpin oleh mantan jurnalis, Grace Natalia. Dan partai Mapan PDI-P yang dipimpin Megawati Soekarno Puteri, sejak 1999.

Baca juga: Alasan Perempuan Wajib Melek Politik

6. Jumlah dan jenis surat yang akan dicoblos

Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2019 yang Akan Dicoblos

7. 38 mantan koruptor

Di antara ribuan calon rakyat, terselip 38 mantan terpidana kasus korupsi. KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri. Namun, ditentang oleh beberapa partai. Kemudian mereka mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Bawaslu mengabulkan gugatan beberapa partai tersebut. Tapi KPU tetap teguh pada ketetapan awal mereka. Berujung sejumlah politikus tadi menggugat ke Mahkahmah Agung, dan akhirnya MA mengabulkan gugatan mereka.

*Diolah dari berbagai sumber: BBC Indonesia dan Detik.com

 

Share Article

author

-

Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan