Dari hari ke hari, banyak sekali kasus kekerasan seksual pada anak. Mirisnya, banyak mitos yang kita percaya padahal tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dilansir dari catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan seksual pada anak tercatat 2.979 kasus. Ini yang melapor karena pasti banyak sekali yang enggan untuk melapor.
Total 21,6 juta kasus tercatat sebagai pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2010-2014. Dari angka itu, 58% nya adalah kejahatan seksual. Sedih ya.
Nyatanya, anak laki-laki atau perempuan punya risiko yang sama. Bahkan dilansir Kompas.com korban anak laki-laki justru meningkat tajam di tahun 2018 ini. Satu pelaku bisa memakan banyak korban, seperti kasus di Tangerang di mana satu pelaku melakukan kekerasan seksual pada 43 anak laki-laki.
Dari data kekerasan seksual di tahun 2017, incest (pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan (1.210 kasus), kedua adalah kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus.
Jadi justru kekerasan seksual lebih banyak dilakukan oleh ayah atau paman korban. Sedih ya. :(
(Baca wawancara kami dengan Psikolog yang peduli pada isu gender, KDRT, dan child Abuse Putri Langka)
Di Indonesia memang jarang sekali ya terdengar kasus pelaku adalah perempuan dewasa. Namun bukan tidak mungkin, predator yang melakukan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual adalah perempuan. Selalu waspada ya moms!
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Anak jadi semakin takut dan pelaku semakin bebas melancarkan aksinya.
Kekerasan seksual juga memicu trauma jadi jangan abaikan jika anak tiba-tiba jadi pendiam atau berperilaku tidak seperti biasanya ya moms.
Jangan abaikan kesaksian korban. Lakukan visum sebelum menuduh anak berbohong. Pelaku kekerasan seksual pada anak juga banyak yang memang tampak seperti orang baik sehingga tidak ada orang yang mencurigai.
TIDAK SELALU. Kekerasan seksual bisa terjadi secara fisik, menyentuh area intim atau kemaluan anak, membuat anak menyentuh kemaluan pelaku, membuat anak ikut bermain dalam permainan seksual, atau ya perkosaan.
Kekerasan juga bisa berupa non fisik. Seperti menunjukkan film porno pada anak, meminta anak berpose seksual, atau mengintip anak sedang mandi.
Ini tentu tidak ya. Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi pada siapapun, tidak memandang ras atau kondisi ekonomi. Selalu waspada dan jangan mudah percaya.
*
Laporkan kecurigaan kekerasan seksual dalam bentuk apapun ke:
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) - (021) 319-015-56
Komnas Perempuan - (021) 390-3963
SIKAP (Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan) - (021) 319-069-33
LBH APIK - (021) 877-972-89
Pusat Krisis Terpadu – RSCM -(021) 361-2261.