banner-detik
PARENTING & KIDS

Eksploitasi Anak Secara Ekonomi, Bagaimana Hukumnya?

author

adiesty11 Apr 2016

Eksploitasi Anak Secara Ekonomi, Bagaimana Hukumnya?

Geram rasanya mendengar pemberitaan eksploitasi anak secara ekonomi. Biar bagaimanapun, mengeksploitasi anak secara ekonomi adalah hal yang dilarang berdasarkan Pasal 76I UU 35/2014, lho!

Masih ingat, dong, dengan pemberitaan soal mafia yang penyewaan bayi yang dijadikan pengemis? Bagaimana perasaan Mommies ketika mendengarnya? Geram? Pasti, ya!

Jangankan memanfaatkan ketidakberdayaan anak untuk menjadi pengemis, lah wong, kalau melihat ada ibu-ibu yang sangat ambisius menjadikan anaknya model atau aktris saja saya sudah nggak habis pikir. Hal ini pun termasuk saat anak-anak mengikuti kontes kecantikan. Tanpa disadari kontes kecantikan seperti ini punya dampak psikologis yang kurang baik untuk perkembangan anak. Seperti kita ketahui, kondisi seperti ini di Indonesia masih banyak terjadi.

Coalition Government Unveils Spending Review To Tackle Country's Deficit

Apa mungkin kita, orang dewasa yang sudah menjadi orang tua ini lupa kalau dunia anak-anak itu adalah bermain? Artinya, belum saatnya mereka dibebani dengan tuntutan menghasilkan pundi-pundi uang. Seperti yang saya lansir dari hukumonline.com, mengeksploitasi anak secara ekonomi merupakan pelanggaran Pasal 76I UU 35/2014.

Bunyi pasalnya adalah, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.”

Sebenarnya apa, sih, yang dimaksud dengan mengekploitasi anak secara ekonomi?

Menurut UU 35/2014 sendiri, yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Jadi, ketentuannya sudah jelas sekali, kan? Orang tua yang terbukti mengeksploitasi anaknya secara ekonomi dapat diancam pidana sesuai UU Perlindungan Anak. Ketentuan mengenai hal ini pun tentunya sudah berlaku dan sangat jelas apabila ingin ditinjau dari UU Ketenagakerjaan.

Pada prinsipnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun demikian, ketentuan itu dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Ini artinya cukup jelas, ya? Kalau anak balita, terlebih bayi yang usianya sekitar 1-2 tahun memang dilarang “dipekerjakan” karena bukan termasuk usia yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan. Hal ini pun berlaku apabila memperkerjakan anak untuk melakukan sinetron stripping.

Jadi, masih kepikiran untuk mengeksploitasi anak secara ekonomi?

*Artikel ini merupakan hasil kerjasama dengan Hukumonline.com

Share Article

author

adiesty

Biasa disapa Adis. Ibu dari anak lelaki bernama Bumi ini sudah bekerja di dunia media sejak tahun 2004. "Jadi orangtua nggak ada sekolahnya, jadi harus banyak belajar dan melewati trial and error. Saya tentu bukan ibu dan istri yang ideal, tapi setiap hari selalu berusaha memberikan cinta pada anak dan suami, karena merekalah 'rumah' saya. So, i promise to keep it," komentarnya mengenai dunia parenting,


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan