banner-detik
ETC

Langkah dan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

author

?author?21 Feb 2016

Langkah dan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Salah satu hak anak yang harus dipenuhi orangtua adalah hak identitas, seperti memiliki akta kelahiran. Cek di sini untuk tahu langkah-langkah pembuatannya.

Langkah dan Persyaratan Membuat Akta KelahiranPerkara mengurus akta kelahiran ini sempat menjadi drama tersendiri di keluarga kecil saya, saat Jordy anak pertama saya lahir. Karena kesibukan suami, urusan ini sempat tertunda – namun untung saja suami saya bisa kembali mengambil cuti untuk mengurus kata kelahiran Jordy. Kenapa saya bawel banget untuk urusan akta kelahiran ini? Karena selembar kertas yang nantinya bisa bepengaruh jangka panjang, status kewarganegaraannya juga tertuang di situ. Seperti yang tertera dalam Hak Anak Indonesia menurut Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, yang diatur di bagian kesepuluh dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Maka meluncurlah suami saya membuat akta kelahiran Jordy, berikut ini saya rangkum persyaratan dan langkah membuat akta kelahiran:

  • Simpan baik-baik surat keterangan lahir si kecil dari rumah sakit.
  • Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Lalu pergi ke Kelurahan setempat, dan mengisi surat atau sejenis formulir pembuatan akta kelahiran.
  • Setelah itu, pergi ke Kecamatan, untuk meminta cap dan tanda tangan petugas.
  • Dilanjutkan dengan mendatangi Dinas Kependudukan Sipil setempat, karena saya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan, maka suami saya datang ke Dinas Kependudukan Sipil Tangerang Selatan yang berada di Cilenggang. Nah di tahap ini, Mommies akan mengisi formulir lagi.
  • Adapun syarat-syarat dokumen yang wajib Mommies sertakan adalah sebagai berikut:

  • Foto copy surat keterangan lahir dari Rumah Sakit atau Bidan tempat si kecil dilahirkan.
  • Foto copy buku nikah KUA atau akta pernikahan dari catatap sipil
  • Foto copy KTK suami dan isteri
  • Foto copy kartu keluarga (KK)
  • Foto copy akta kelahiran suami dan isteri
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran, berupa foto copy KTP.
  • Surat kuasa bermaterai (formulir ini disediakan)
  • *masing-masing dokumen sediakan sebanyak dua lembar foto copy.

    Mengenai biaya tidak ada pungutan apapun, seperti yang dijamin pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan jangka waktu pembuatannya, ketika itu memakan waktu 5 hari kerja. Saran dari suami saya, semua persyaratan tadi harap tidak ada yang tertinggal saat mendatangi Dinas Kependudukan Sipil, karena proses pembuatan akan ditolak sampai persyaratan dilengkapi.

    Sebaiknya segera membuatkan si kecil akta kelahiran paling lambat 60 hari dari hari kelahirannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat Undang-Undung nomor 3 tahun 2006:

    (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

    Jika Mommies ingin menambahkan kiat lainnya, silakan ya :)

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan