banner-detik
NEW PARENTS

7 Negara dengan Cuti Melahirkan Terbaik

author

Mommies Daily22 Sep 2015

7 Negara  dengan Cuti Melahirkan Terbaik

Ditulis oleh: Nina Midiasih

Ternyata cuti melahirkan ada yang sampai setahun lebih, lho! Tidak ada lagi, deh, perasaan bersalah saat meninggalkan si bayi. Ini dia kumpulan negara dengan  cuti melahirkan terbaik di dunia, baik berupa maternity leave sampai paternity leave.

1. Swedia

Jatah cuti melahirkan yang lama membuat Swedia menjadi salah satu negara yang sangat murah hati terhadap perempuan yang melahirkan. Bayangkan, 480 hari atau lebih dari 1 tahun! Jatah cuti ini dapat diambil kapan pun hingga anak berusia 8 tahun. Tidak hanya bagi ibu, si ayah pun mendapat jatah cuti selama 2 bulan. Meski demikian, upah pekerja laki-laki yang lebih besar dibanding perempuan sangat berpengaruh terhadap ekonomi keluarga, sehingga biasanya ibulah yang lebih banyak mengambil jatah cutinya. Selain mendapat jatah cuti kelahiran, ibu juga tetap mendapatkan upah cuti  sebanyak 80 persen dari gaji selama masa cuti. Alamaaak, mauuu!!

keep-calm-i-m-on-maternity-leave-4

*Gambar dari sini

2. Kroasia

Ibu di Kroasia memiliki jatah cuti melahirkan selama satu tahun. Jatah cuti ini dapat digunakan hingga anak berumur 6 tahun. Bahkan, setahun setelah ibu bekerja mengambil cuti melahirkan, mereka masih berhak untuk tidak kembali bekerja sampai anak berusia 3 tahun. Selain cuti kelahiran, ibu di Kroasia juga tetap mendapatkan upah cuti sebesar 100 persen dari gaji mereka

3. Denmark

Denmark disebut sebagai salah satu negara paling bahagia. Di negara itu, setiap keluarga memiliki tunjangan keluarga sebesar 4,2 persen dari total pendapatan negara. Setiap perempuan yang melahirkan mendapat hak cuti hingga 52 minggu dan tetap digaji selama 100 persen selama cuti. Yang lebih menarik lagi, ketika bayi sudah lahir dan ibu sudah mulai kembali ke kantor, bayi berusia 6 bulan ke atas dapat dititipkan di baby daycare secara gratis, lho.

4. Serbia

Hak cuti yang didapatkan oleh perempuan yang melahirkan di Serbia adalah selama 52 minggu, dan seperti Denmark, Serbia memberikan 100 persen upah cuti dari gaji normal mereka. Meskipun fasilitas cuti di negara ini sangat memuaskan, namun kenyataannya hanya 38,3 persen perempuan yang bekerja di luar rumah. Sebagian besar memilih menjadi ibu rumah tangga.

5. Inggris 

Perempuan yang melahirkan di Inggris mendapatkan hak cuti sebanyak 52 minggu, yang terbagi atas Cuti Melahirkan selama 26 minggu dan Cuti Melahirkan Tambahan selama 26 minggu. Cuti ini tidak harus digunakan langsung selama 52 minggu, namun ibu harus mengambil dua minggu setelah bayi lahir. Para ibu di Inggris juga mendapatkan upah cuti sebesar 90 persen dari gaji mereka. Di tahun 2015, Inggris mengeluarkan aturan Shared Parental Leave Regulation, yang memungkinkan ibu dan ayah untuk berbagi jatah cuti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wah, andai di Indonesia juga begitu, ya.

6. Kanada

Di Kanada, ibu bekerja yang akan melahirkan mendapatkan hak cuti selama 52 minggu. Selain mendapat hak cuti melahirkan yang cukup lama, ibu juga tetap mendapatkan upah cuti, yaitu 55 persen untuk 17 minggu pertama dan 35 minggu sisanya dapat dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama. Untuk mengajukan hak cuti melahirkan ini, ibu harus bekerja selama 600 jam lebih dulu dan membayar asuransi selama bekerja. Keistimewaan lainnya adalah, di Kanada, perempuan yang akan melahirkan dan yang sedang menyusui tidak akan dipecat.

7. Norwegia

Norwegia memberikan hak cuti selama 36-46 minggu untuk ibu yang melahirkan, sementara ayah mendapatkan jatah cuti selama 12 minggu. Gaji yang diterima oleh ibu selama cuti adalah 100 persen, namun jika jatah cuti diperpanjang, maka upah gaji yang diterima menjadi 80 persen.

Bagaimana dengan Indonesia?

Selain tujuh negara di atas, ada juga negara-negara dengan kebijakan cuti kelahiran yang kurang “ramah”. Seperti dilansir ILO, beberapa negara dengan cuti melahirkan terburuk adalah Papua Nugini, Tunisia, Liberia, dan hei, Amerika Serikat! Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) pasal 82 Tahun 2013 tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah cuti sebesar 100 persen dari gaji pokok. Walaupun menurut dokter anak sekaligus pakar laktasi asal Kanada cuti melahirkan 3 bulan terlalu singkat.

Yang kini sedang menjadi perbincangan hangat adalah akan lebih baik jika negara juga melindungi hak ibu bekerja untuk menyusui dengan menambah hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Apalagi kini sedang dicanangkan progam ASI eksklusisf. Di lain pihak, ada juga yang mempertanyakan urgensi perpanjangan hak cuti ini. Apakah memang diperlukan atau lebih perlu penyediaan fasilitas memadai untuk ibu yang baru melahirkan, misalnya dengan menyediakan ruang laktasi dengan fasilitas penyimpanan susu. Nah, bagaimana menurut Anda, Mom? Anda setuju dengan memperpanjang hak cuti melahirkan atau penyediaan fasilitas bagi ibu bekerja yang baru melahirkan di kantor?

A LITTLE FACT!

Menurut informasi dari www.rappler.com, di perusahaan swasta Indonesia, para ayah yang istrinya baru melahirkan hanya mendapatkan jatah cuti selama 3 hari, sedangkan untuk pegawai negeri sipil adalah 2 bulan menjelang istri melahirkan dan 1 bulan setelah istri melahirkan (wah, yang ini justru saya baru dengar). Mengetahui hal tersebut, saya jadi berpikir, tidah heran www.citation.co.uk melansir informasi bahwa Indonesia menempati urutan ke-4 untuk paternity leave terburuk, setelah Afrika Selatan, Djibouti, dan Algeria.

Mommies sendiri, lebih senang cuti melahirkan diperpanjang atau tidak?

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan