banner-detik
HEALTH & NUTRITION

BPJS Kesehatan, Langkah Awal Penyediaan Sistem Jaminan Sosial

author

adiesty17 Dec 2014

BPJS Kesehatan, Langkah Awal Penyediaan Sistem Jaminan Sosial

Siapa yang sudah buat kartu BPJS Kesehatan? Terus terang, saya sendiri baru saja memproses pembuatan kartu yang resmi diluncurkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari lalu ini. Padahal keluarga besar saya, mulai dari Mama, Ayah, dan kakak-kakak saya sudah punya semua. Sementara  saya masih maju mundur, soalnya dalam hati saya mikir, buat apa sih kartu BPJS Kesehatan ini? Lah wong, saya sudah punya asuransi kesehatan? Belum lagi kalau ingat cerita yang mengatakan penggunaan kartu BPJS ini prosesnya berbelat belit plus harus ngantri.

bpjs

Tapi kalau dipikir-pikir, kalau memang benar kondisi penggunaan kartu BPJS ini sedikit menyulitkan, harus dimaklumi, ya. Kartu ini kan memang baru saja diluncurkan, bahkan belum ada satu tahun. Sebagai program yang terbilang baru, rasanya pantas saja kalau memang jaminan kesehatan melalui BPJS ini masih perlu banyak penyesuaian agar pelaksanaan di lapangan lebih mulus.

Tapi, selain informasi negatif yang saya dengar mengenai program BPJS Kesehatan ini, saya juga mendapat cerita dari beberapa orang terdekat yang merasa sangat terbatu dengan kartu kesehatan ini. Salah satunya adalah tante saya sendiri yang harus dioperasi akibat ada daging di kepalanya. Dengan adanya kartu BPJS ini, tentu saja biaya yang harus dikeluarkan tante saya tidak sampai ‘mencekik lehernya’.

Sebagai orang awam yang belum tahu banyak soal BPJS Kesehatan, saya merasa beruntung sekali beberapa waktu lalu diundang mengikuti acara Media Gathering bersama BPJS di Imah Seniman, Lembang. Di sana, saya pun saya cukup banyak mengetahui informasi soal program kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah ini.

Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait dengan kualitas layanan dan ketersediaan obat, serta terbatasnya jumlah rumah sakit yang dapat memberikan layanan kesehatan dengan BPJS, Agus Pambagio, Pakar Kebijakan Publik mengatakan kalau kondisi seperti ini sebenarnya sangat wajar. Hal ini dikarena program ini masih baru dan memerlukan koordinasi antara beberapa pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Saat ini program BPJS Kesehatan memang belum banyak didukung oleh rumah sakit. Baru ada ikut dalam program ini.

“Jangankan masyarakat, pemberi layanan kesehatan juga masih gagap dengan program ini. Karena itu pemerintah pusat, daerah dan Kemenkes yang tugasnya enforce agar lebih banyak lagi pihak terutama rumah sakit yang mendukung layanan jaminan kesehatan BPJS. Agar layanan kesehatan nantinya tidak perlu birokrasi panjang, antri dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurutnya, ada banyak faktor yang harus diperbaiki, misalnya mempermudah proses registrasi peserta BPJS Kesehatan agar semakin banyak anggota masyarakat terlindungi, pembayaran iuran yang sederhana hingga proses pembayaran tagihan yang dipersingkat hingga kurang dari 14 hari kerja.

Selanjutnya : BPJS menjamin pengobatan hingga sembuh untuk 144 jenis penyakit.

patient-315p

Agus Pambagio juga mengungkapkan kalau program BPJS Kesehatan ini sebenarnya sudah cukup tepat dan patut diapresiasi karena sebagai langkah awal penyediaan sistem jaminan sosial. Melalui BPJS Kesehatan siapa saja, tidak memandang status sosial dan tingkat penghasilan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak. Di mana sudah sesuai dengan UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar.  BPJS Kesehatan ini menjamin pengobatan sampai sembuh untuk sekitar 144 penyakit terdiagnosis.

Di tempat yang sama, Ikhsan, Kepala Group Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan juga mengungkapkan kalau di awal sosialisasi, sebenarnya target peserta hanya 600 ribu. Ternyata  hingga akhir tahun 2014 jumlahnya sudah melampaui target karena total peserta sudah mencapai 121,6 juta. Harapannya, sih, beberapa tahun mendatang, program BPJS ini sudah bisa berjalan dengan baik. 

Oh, ya, BPJS Kesehatan juga menyatakan kalau sedang mengajukan usulan untuk bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta jaminan. Hal ini disampaikan Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro, "Kami sedang mengusulkan untuk otomatis, akan tetapi nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah."

Ide ini tercetus BPJS Kesehatan untuk segera menjadikan status bayi baru lahir sebagai peserta jaminan tersebut, dikarena sampai sekarang masih banyak keluhan masyarakat terkait dengan masa pengaktifan kartu BPJS Kesehatan setelah tujuh hari pendaftaran. "Untuk masalah tujuh hari aktivasi tersebut, untuk bayi baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran itu pengurusannya seperti pekerja, bukan penerima upah. Aktivasinya tidak berlaku tujuh hari, tapi langsung," ujar Purnawarman.

Wah... ternyata, program BPJS Kesehatan ini sebenarnya sangat membantu, ya. Mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat sistem program BPJS ini semakin sempurna, dengan begitu masyarakat bisa memperoleh kesejahteraan dan jaminan kesehatan yang memadai. Biar bagaimana pun, kesehatan dan kesejahteraan itu kan sebenarnya kebutuhan dan hak dasar setiap rakyat Indonesia.

 

 

 

PAGES:

Share Article

author

adiesty

Biasa disapa Adis. Ibu dari anak lelaki bernama Bumi ini sudah bekerja di dunia media sejak tahun 2004. "Jadi orangtua nggak ada sekolahnya, jadi harus banyak belajar dan melewati trial and error. Saya tentu bukan ibu dan istri yang ideal, tapi setiap hari selalu berusaha memberikan cinta pada anak dan suami, karena merekalah 'rumah' saya. So, i promise to keep it," komentarnya mengenai dunia parenting,


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan