Imunisasi Halal dan Baik

Health & Nutrition

kirana21・15 Apr 2013

detail-thumb

Rupanya polemik halal-haram imunisasi masih saja ramai jadi bahan pembicaraan, ya, despite of sudah banyak artikel dan seminar yang mematahkan klaim-klaim opini anti-vaksin.

Saya melahap juga beberapa artikel anti-vaksin yang beredar di milis dan forward email. Beberapa saja, tidak semua, karena dari beberapa itu saya sudah bisa membaca pola klaimnya.

Kebanyakan yang dipakai dasar klaim adalah:

  • Dokter/ilmuwan/penelitian yang ujungnya tidak bisa ditemukan validitas dan kredibilitasnya.
  • Data-data penelitian/kesehatan yang sudah sangat tua. Paling baru adalah tahun 70-80an, kebanyakan malah awal 1900an, bahkan data tahun 1800an saja masih dipakai sebagai referensi.
  • ASI sebagai pengganti vaksin. Klaim ini jelas membingungkan karena dari cara kerja dan fungsinya, ASI dan vaksin tidak sama.
  • Kandungan bahan tidak halal.
  • Kandungan bahan berbahaya.
  • Di seminar Imunisasi Halal dan Thoyib (baca: baik) di Wisma Antara 23 Februari 2013 kemarin, pola ini masih tetap nampak. Mudah sekali klaim-klaim ini dipatahkan, baik oleh produsen vaksin, kelompok pro-vaksin, maupun pihak Kementerian Kesehatan.

    Dari sisi kandungan bahan, Biofarma sebagai BUMN produsen vaksin menyatakan bahwa untuk vaksin produksinya hanya tinggal polio injeksi saja yang masih mengandung tripsin (bahan yang berasal dari babi). Untuk vaksin yang lain sudah sama sekali lepas dari tripsin. Bahkan saat ini Biofarma sedang meriset bahan vaksin yang free animal origin, termasuk bahan sapi sekalipun. Diharapkan dalam 2-3 tahun ke depan vaksin yang free animal origin sudah dapat diproduksi secara luas.

    Biofarma sendiri sekarang kapasitas produksinya sudah 1 milyar dosis, dan menyuplai 2/3 pasar vaksin di dunia. Negara-negara Islam banyak yang memercayai vaksin Biofarma, termasuk negara Arab dan Mesir. Bahkan Nigeria, setelah mengirimkan tim audit ke pabrik Biofarma, memutuskan hanya akan menggunakan vaksin produksi Biofarma saja.

    Saat sesi tanya-jawab ada peserta yang menanyakan sertifikasi halal vaksin produksi Biofarma. Menurut Biofarma, sebagai produsen bahan obat/kesehatan, tidak ada kewajiban untuk pihaknya mendapatkan sertifikat halal. Namun apabila sewaktu-waktu ada pihak yang hendak mengetes kehalalan vaksin produksinya atau ada perubahan aturan sehingga harus mendapatkan sertifikat halal, Biofarma menyatakan siap.

    Perwakilan dari MUI sendiri telah mengakui adanya vaksin halal sejak tahun 2010 walau memang belum untuk semua jenis vaksin ada versi halalnya. Tentang halal-haram vaksin sendiri MUI menyatakan:

  • Untuk imunisasi halal, hukumnya boleh.
  • Untuk imunisasi haram, hukumnya boleh tapi hanya sementara sepanjang belum ada yang halal. Saat sudah tersedia yang halal harus segera beralih ke yang halal.
  • Tapi selain klaim-klaim yang kurang berdasar, ada satu hal menarik yang dikemukakan, yaitu tentang prosedur pemberian vaksin. Dari sisi ini, vaksinasi di Indonesia memang kurang mengedepankan hak pasien. Beberapa poin diantaranya adalah:

  • Interview tentang alergi/penyakit bawaan pasien, terutama yang berhubungan dengan sensitivitas terhadap bahan vaksin. Di beberapa literatur, sebelum pemberian vaksin tertentu pasien dikonfirmasi alergi putih telur atau tidak, karena salah satu bahan vaksin ada yang sejenis kandungan putih telur.
  • Penjelasan pra pemberian vaksin saat pertama kali. Misalnya kemungkinan KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi), jenis KIPI yang paling sering terjadi (demam, bengkak dan nyeri di area suntik) beserta cara penanganannya, dan jenis KIPI yang harus diwaspadai sekaligus apa yang harus dilakukan bila terjadi.
  • Menunjukkan tanggal kadaluarsa vaksin sebelum diberikan.
  • Memberikan pilihan alternatif merek vaksin. Selama ini pemberian merek vaksin lebih sering ditentukan sendiri oleh nakes/dokter, mungkin disesuaikan dengan stok yang ada di fasilitas kesehatan tersebut.
  • Untuk KIPI sendiri, salah seorang peserta menanyakan, bagaimana tanggung jawab pemerintah apabila terjadi KIPI yang harus diwaspadai. Bila memerlukan penanganan dokter atau perawatan di rumah sakit, siapa yang menanggung biayanya dan bagaimana payung hukumnya?

    Perwakilan dari Kemenkes menjawab bahwa sepanjang pasien menjalani sistem rujukan yang telah ditetapkan pemerintah (via puskesmas atau RSUD) dan menempati kelas 3, semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

    Perwakilan Kemenkes dan dr. Piprim (pencetus @rumahvaksinasi) juga menjelaskan bahwa KIPI cakupannya sangat luas. Segala situasi yang terjadi pasca imunisasi akan tercatat sebagai KIPI. Dari yang berkolerasi dengan imunisasi seperti demam, reaksi alergi, bengkak/nyeri di bekas suntikan, sampai ke kecelakaan lalu lintas sepulang dari tempat imunisasi, kecelakaan rumah tangga seperti tersedak makanan, dll. Semua akan tercatat sebagai KIPI. Kasus KIPI yang terakhir ini ramai di media massa juga setelah diinvestigasi justru berujung pada kasus KDRT. Karena itu harus setiap data dan laporan KIPI harus ditelaah dengan seksama sebelum menyimpulkan bahwa KIPI tersebut memang disebabkan oleh imunisasi.

    Ada cerita lucu ketika menjawab pertanyaan dari yang masih meragukan vaksin tentang validitas data WHO mengenai cakupan vaksinasi di masing-masing negara di dunia. Bapak perwakilan dari Kemenkes bercerita, beliau pernah menghadiri semacam konferensi kesehatan dan bertemu perwakilan dari Mesir. Sembari menanyakan data cakupan imunisasi di Mesir (yang ternyata memang sama dengan data WHO, 98%+), beliau menanyakan juga apakah ada kelompok anti-vaksin di Mesir dengan opini-opini mulai dari halal-haram vaksin sampai ke konspirasi kaum kafir *sigh*. Perwakilan Mesir katanya malah heran, lha wong Anda dari Indonesia yang punya Biofarma yang sudah diakui di tingkat dunia, lha kok malah ada yang masih meragukan vaksin. Speechless mungkin si bapak Kemenkes dijawab begitu, ya :D.

     

    sumber foto dari sini