Sorry, we couldn't find any article matching ''
Vaksin: Halal atau Haram?
Belakangan ini isu mengenai vaksin haram mulai marak diperbincangkan. Semakin melebar, bahkan isu ini sampai ke para orangtua sehingga mereka ragu untuk mengimunisasi anak-anaknya.
Kami, yang kebetulan bukan ahli di bidang ini menjadi penasaran dan berusaha mencari informasi ke berbagai pihak salah satunya dr. Wiyarni Pambudi atau di dunia maya dikenal dengan nama @drOei yang cukup sering membahas masalah ini. Simak bincang-bincang kami di bawah ini, ya!
*gambar dari sini
Isu vaksin haram ini sepertinya sudah ada sejak dulu, ya, boleh diingatkan nggak dok, pertama kali isu ini diangkat untuk vaksin apa? (kalau saya baca, mohon maaf kalau salah, vaksin meningitis yang untuk haji ya?)
Benar, polemik vaksin haram dipicu oleh kontroversi kehalalan vaksin meningitis untuk CJH (Calon Jemaah Haji). Meskipun sudah ada kesepakatan dari 12 negara muslim (di antaranya Iran, Mesir, Saudi Arabia, Malaysia, dan Iraq) bahwa penggunaan vaksin tersebut demi tujuan pencegahan, memiliki azas manfaat dan diperbolehkan, di Indonesia isu vaksin ‘haram’ ini tidak kunjung berakhir. Hal ini tidak aneh karena pihak berwenang tidak peka terhadap masalah rakyat dan tidak memberi respons yang tegas untuk membendung perdebatan. Isu kehalalan vaksin kembali mencuat kira-kira setahun yang lalu, saat MUI melarang pemberian vaksin meningitis produksi GSK dan merekomendasikan vaksin sejenis buatan produsen Novartis dan Tian Yuan – setelah melakukan kunjungan ke kedua pabrik tersebut. Fatwa ini membuat negara rugi 20 milyar rupiah karena sudah terlanjur membeli vaksin meningitis yang dinyatakan haram, dan harus menyediakan vaksin halal sesuai rekomendasi MUI.
Dari sudut pandang ilmu kedokteran, bagaimana sih batasan antara halal dan haram untuk kesehatan?
Vaksinasi adalah penemuan terbaik dalam upaya preventif penyakit infeksi. Tubuh kita merespon vaksin dengan membangun perlawanan dan menyiapkan sel memori untuk serangan berikutnya, tanpa menjadi sakit karena karakteristik kuman dalam vaksin sudah jauh lebih jinak dari kuman aslinya. Jika penyakit yang berbahaya dapat kita cegah, bahkan dimusnahkan dari muka bumi, maka beban perawatan, kecacatan dan kematian akan jauh berkurang. Setiap usaha menggapai maslahat dan manfaat, diiringi upaya menghilangkan mafsadat dan bahaya, Insya Allah halal dan toyiban.
Di negara kita, sistem sertifikasi halal masih belum disahkan dalam UU Jaminan Produk Halal, sementara proses penentuan halal-haram (hukum syariah) berada di bawah otoritas MUI, sedang proses legitimasi atau regulasi (hukum positif) diatur oleh Pemerintah. Dalam hal kontroversi halal-haram vaksin, peran pemerintah dan lembaga terkait (termasuk BPOM dan YLKI) menjadi amat penting, untuk menghindari keresahan di masyarakat. Para ahli kedokteran dapat diminta pendapatnya sesuai kepakaran di bidang vaksinologi.
Mohon dikoreksi jika saya salah, isu ini dibawa karena adanya vaksin yang dikembangkan pada babi, benarkah, Dok?
Kelemahan awal kita adalah gagalnya penyebaran informasi yang benar tentang peran enzim babi dalam pembuatan vaksin. Pembuatan vaksin berangkat dari riset yang sangat lama, dimulai dari produksi bibit kuman, dilanjutkan dengan penyiapan induk bibit (parent seed), penyiapan master seed, penyiapan working seed, fermentasi working seed, isolasi polikasarida, serta pemurnian polikasarida. Penggunaan porcine pancreatic enzyme (enzim pankreas babi) dalam media mueller-hinton yang digunakan untuk membiakkan bakteri meningitis berfungsi untuk memecah rantai panjang protein yang ada dalam medium tersebut menjadi peptida rantai pendek dan asam amino. Asam-asam amino hasil digesti protein inilah yang menjadi makanan kuman (bakteri meningitis) sehingga tumbuh menjadi sel-sel yang kuat dan baik. Singkatnya, porcine hanya berfungsi sebagai ‘perantara’ (katalisator) dan tidak ikut melebur dalam vaksin.
Mengikuti pendapat rojih (kuat) dari ulama fiqih Hanafiah dan Malikiyah tentang kaidah istihalah, dengan berubahnya sesuatu dari tabiat awal menjadi zat baru – hukumnya suci, maka meskipun isolat awal jelas-jelas bersinggungan dengan enzim babi, namun zat tersebut telah melewati proses kimiawi yang cukup panjang (antara lain dilakukan pencucian, penyaringan, dan pengendapan). Yang digunakan sebagai vaksin pun bukan bakterinya tetapi polisakarida yang dihasilkan oleh dinding sel bakteri, sedang bakterinya sendiri dibuang setelah dimatikan. Kajian laboratorium membuktikan tidak ditemukannya residu anzim babi dalam vaksin siap pakai. Dengan kata lain, alasan mengharamkan vaksin perlu dikaji lebih dalam.
Ternyata, di era yang sudah demikian terbuka ini, masih ada orangtua yang tidak mau/ragu mengimunisasi anak-anaknya karena isu halal vs haram tersebut. Bagaimana dokter memandang hal ini?
Mencegah lebih baik dari mengobati. Sakit itu mahal, penyesalan datang kemudian. Yang harus dilakukan orangtua adalah mau membuka wawasan, ambil ilmu dari sumber terpercaya, pertimbangkan dampaknya bagi putra-putri tercinta. Perlu diingat bahwa vaksin yang diperdebatkan adalah vaksin meningitis untuk CJH, bukan vaksin untuk imunisasi dasar bayi dan anak. Tidak semua vaksin menggunakan media dengan katalisator enzim babi – hanya beberapa jenis dan merk tertentu saja (antara lain vaksin polio injeksi, rotavirus, dan MMR II). Pelajari lagi bagaimana enzim babi dimanfaatkan pada pembuatan vaksin. Informasi tertulis tentang komposisi dan proses persinggungan ini tertera dalam setiap kemasan vaksin tersebut, silakan cek dan tanyakan pada dokter bila kurang jelas.
Ancaman terbesar bagi anak yang orangtuanya menolak untuk diimunisasi apa sih, Dok?
Seperti yang kita tahu, vaksinasi tidak memberi proteksi 100 persen, karena proses terjadinya penyakit membutuhkan 3 hal: manusia sebagai host– kuman sebagai agen infeksius–dan faktor lingkungan seperti hewan perantara, iklim, dsb. Vaksin dapat memodulasi daya tahan host, tetapi kurang memengaruhi 2 faktor lainnya. Penularan infeksi masih dapat terjadi, tetapi karena tubuh sudah disiagakan, gejala yang timbul lebih ringan dan perjalanan penyakit menjadi lebih singkat. Yang kita hindari adalah penyakit infeksi berat atau komplikasi fatal yang menyebabkan kecacatan bahkan kematian. Anak yang tidak divaksin juga menjadi sumber penyebaran penyakit pada lingkungan sekitarnya. Tidak mudah memutus rantai penularan penyakit pada kelompok masyarakat yang cakupan vaksinasinya rendah (contoh faktual: KLB difteri di Jawa Timur, 515 anak terserang difteri karena kurangnya kesadaran imunisasi).
Saya pribadi berpendapat semua orangtua memiliki otonomi untuk memenuhi hak anaknya, kita bebas memilih untuk mengikuti mahzab fiqih manapun, yang penting yakin kaidahnya, jelas metodologinya, serta sejalan perkembangan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagaimana, Moms? Mencari informasi itu penting, tapi lebih penting lagi untuk bisa menyaring mana informasi yang benar dan membuat kita nyaman. Karena ini demi masa depan anak-anak, lho! Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat, ya!
Share Article
COMMENTS