banner-detik
NEWS

Ancaman Denda 750 Juta Pelaku Body Shaming di Social Media

author

?author?30 Jan 2019

Ancaman Denda 750 Juta Pelaku Body Shaming di Social Media

Body shaming atau mengkritik dengan negatif bentuk tubuh  di ranah sosial media bisa dibawa ke ranah pidana penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Body Shaming - Mommies DailyImage: by DAVIDCOHEN on Unsplash

Beberapa waktu lalu, tim Mommies Daily, Icha, menulis tentang body shaming yang dialami anak Ussy Sulistiawaty. Sedih banget, ada netizen yang meminta Ussy memoles anaknya agar lebih enak terlihat secara fisik.

Baca juga: Jangan Jadi Racun di Media Sosial

Perlakuan tidak menyenangkan seperti yang dialami Ussy, jika ditilik dari sisi hukum dan bergulir di ranah sosial media, bisa dijerat dengan Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diasesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghindaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dan ancaman pidananya terdapat di Pasal 45 ayat 3:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Menurut saya punya akun di social media, ibarat pisau bermata dua. Ada keuntungan yang bisa kita dapat, di sisi lain bisa jadi bumerang, ketika kita tidak dewasa menggunakan akun socmed. Misalnya body shaming yang ditujukan spesifik untuk seseorang.

Baca juga: Mencoba Menjadi Orangtua yang Positif, di Tengah Jayanya Era Social Media

Pikir berulang kali sebelum posting sesuatu, karena jejak rekam kita di dunia maya sifatnya abadi, walau sudah dihapus. Ada kemungkinan, pihak lain sudah screen capture postingan kita itu. Dan menyebarkannya kembali. Jadilah pribadi yang bijak, di dua dunia, dunia maya dan dunia nyata. Sekali tersandung, dan  diadukan oleh pihak yang merasa tersinggung, bisa-bisa risiko ancaman minimal 4 tahun dan denda ratusan juta harus siap mommies hadapi.

*Diolah dari berbagai sumber

Share Article

author

-

Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan