banner-detik
ETC

Korban Perkosaan Dipenjara, Apa yang Salah dengan Pengadilan Kita?

author

annisast03 Aug 2018

Korban Perkosaan Dipenjara, Apa yang Salah dengan Pengadilan Kita?

Di Jambi, seorang remaja berusia 15 tahun dihukum 6 bulan penjara karena aborsi. Padahal remaja itu merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

remaja aborsi

Membaca beritanya pun saya miris dan sedih sekali. Terbayang jadi remaja itu, harus diperkosa saja traumanya entah sudah akan seperti apa. Ditambah dipaksa aborsi oleh ibu kandungnya sendiri dan berakhir harus dipenjara karena aborsi ilegal di Indonesia.

Apa yang salah?

Saya tidak mau bicara benar dan salah ya karena lingkupnya terlalu kompleks. Benar dan salah menurut siapa? Menurut hukumkah? Menurut agamakah? Atau menurut hati nurani?

Jika merujuk pada KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349, aborsi memang ilegal. Tapi faktanya, di Undang-undang Kesehatan Pasal 75 ayat b disebutkan bahwa aborsi dibolehkan jika “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”

Sayangnya pasal itu “gugur” di pasal 76 ayat a yang menyebutkan “sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis”

(Baca: Menjadi Ibu: Pilihan atau Keharusan?)

After all, I’m a pro choice because life is too complicated.

Betul anak punya hak hidup sejak dalam kandungan, tapi membiarkan anak lahir dengan ibu dalam kondisi trauma apa tidak jadi membuat masalah baru? Betul anak bisa diadopsi di masa depan oleh keluarga baru, tapi apakah dijamin si anak tidak akan mempertanyakan ke mana ibu kandungnya? Apakah dijamin si anak tidak akan terlahir cacat karena ibu mengandung dalam kondisi trauma berat?

Aborsi seharusnya tidak ilegal tetapi diatur sehingga tidak mungkin ada kejadian korban perkosaan malah dipenjara. Peraturannya bisa dibuat tentang usia kandungan misal seperti di Amerika yang rata-rata mensyaratkan usia kandungan maksimal di 20-24 minggu. BUKAN 6 MINGGU!

(Baca: Anak Berkebutuhan Khusus yang Fotonya Disalahgunakan untuk Iklan Aborsi)

Apalagi untuk korban perkosaan ya. Bagaimana mungkin dalam 6 minggu kehamilan, seorang korban perkosaan bisa memutuskan akan aborsi. Saya saja yang hamil dengan suami baru sadar kehamilan setelah 7 minggu.

Ada 61 negara di dunia mengatur aborsi dengan aturan yang ketat tapi tidak melarangnya. Hanya 26 negara yang menganggap aborsi ilegal dan sebagian besar adalah negara miskin atau berkembang.

Hanya 13 negara yang membebaskan aborsi seperti Inggris, India, Finlandia, Jepang, dan Taiwan.

Bagaimana menurut mommies?

Share Article

author

annisast

Ibu satu anak, Xylo (6 tahun) yang hobi menulis sejak SD. Working full time to keep her sanity.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan