banner-detik
HEALTH & NUTRITION

Ini Dia Isi Surat Edaran BPOM Terkait Peredaran Susu Kental Manis

author

?author?04 Jul 2018

Ini Dia Isi Surat Edaran BPOM Terkait Peredaran Susu Kental Manis

Salah satunya melarang jam tayang iklan di acara anak-anak. Penasaran isi selengkapnya, seperti apa?

Pro kontra mengenai konsumsi susu kental manis di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak sudah lama terjadi. Kami pernah mensoroti kasus seorang anak berusia 7 bulan dan 10 bulan asal Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Bahteramas, Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena mengalami gizi buruk, diduga karena efek diberikan susu kental manis (SKM) secara berkala.

Baca juga: Alasan Susu Kental Manis, Tidak Boleh Dikonsumsi Rutin untuk Bayi dan Anak

Surat edaran BPOM susu kental manis  - Mommies DailyImage: www.seriouseats.com

Itu baru satu contoh kasus yang berhasil diangkat oleh media. Apa kabarnya dengan kasus sejenis yang terjadi di pelosok Indonesia lainnya? Bukan menyalahi si produknya. Karena di artikel yang kami tulis pun menggaris  bawahi salah satu poin penting - si ibu tidak mempunyai pengetahuan yang cukup soal nutrisi anak, termasuk susu seperti apa sih yang sebetulnya layak dikonsumi? Terlebih ada faktor ekonomi yang menjadi alasan utamanya, tak mampu membeli susu yang mumpuni dikonsumsi anak.

Karena kasus-kasus sejenis seperti ini dan dalam rangka melindungi konsumen, terutama anak-anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Surat edaran tersebut ditujukan untuk para produsen, importir, distributor produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Berikut empat poin penting yang wajib diperhatian pihak-pihak yang dituju surat edaran BPOM tersebut.

1.Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

2.Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3 disertakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelenglap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

3.Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajika  dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4.Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani a/n Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono, 22 Mei 2018. “Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” jelas Suratmono, dalam situs resmi BPOM.

Mungkin ada yang ingin mommies kritisi atau kasih saran atas edaran BPOM ini?

Share Article

author

-

Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan