Sorry, we couldn't find any article matching ''
Kartu Identitas Anak, Sepenting Apa?
Belakangan Kartu Identitas Anak (KIA) kembali ramai dibicarakan. Sebetulnya sepenting apa kartu ini untuk seorang anak?
Di antara mommies ada yang pernah mendengar atau membaca seputar Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu ini layaknya KTP, tapi diperuntukkan untuk anak-anak 0-17 tahu. Lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang KIA, dan dimulai di 50 kota seluruh Indonesia.
“Kia bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kostitusional warga negar.” Demikin kata Tjahjo Kumolo, Mendagri pada sebuah situas berita.
Sebagai orangtua, saya sebetulnya menyambut baik langkah pemerinta seperti ini, asalkan segala sesuatunya juga sudah dipersiapkan dengan matang. Dan ketika KIA ini sudah jadi, langkah baiknya juga dibarengi dengan serangkaian manfaat lainnya.
Suara yang sama juga dilontarakan Erlinda, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui sambungan telepon, bahkan Erlinda sempat mengatakan awalnya KPAI mempertanyakan efisiensi KIA ini sejauh mana. Artinya, dilihat dari segi keuntungan memiliki KIA, apakah hanya sekadar identitas saja. Karena sebetulnya anak kan juga sudah punya bukti lahir identitas berupa akta kelahiran.
Namun setelah mendengarkan pemaparan dari Dirjen Kependudukan, dan mendengarkan apa yang menjadi latar belakang dibuatnya KIA. Pihak KPAI mendukung program KIA ini. Asalkan dengan serangkaian catatan berikut ini:
Mengenal jenis-jenis & syarat pembuatan KIA
KIA terbagi menjadi dua jenis:
Lalu apa saja persyaratan untuk membuat KIA ini?
– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali
– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Pembuatan KIA ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing wilayah tempat tinggal mommies.
Nah, gimana dengan mommies sendiri? Apakah KIA dirasa penting untuk dimiliki si kecil?
Share Article
COMMENTS