banner-detik
WORK & CAREER

Bolehkan Jam Kerja Busui Dikurangi?

author

adiesty30 May 2016

Bolehkan Jam Kerja Busui Dikurangi?

Ketika sedang mengumpulkan ASIP, seorang ibu bekerja mau nggak akan mengambil jatah jam kerjanya sehingga akan menjadi berkurang. Tapi sebenarnya bagaimana, sih, dasar hukum yang mengatur jam kerja seorang karyawan perempuan yang menyusui. Apakah boleh dikurangi?

Memberikan ASI pada anak, pasti semua ibu punya cerita sendiri yang akan dikenang, baik kenangan manis atau sebaliknya. Contohnya saya, dulu ketika masih mengumpulkan ASIP untuk Bumi sangat terbantu dengan mengonsumsi daun bangun-bangun. Saya pun pernah harus memerah di dalam toilet lantaran di kantor lama memang nggak punya fasilitas ruang menyusui. Belum lagi kenangan saya harus 'berkoar-koar' lebih dulu kalau mau memompa ASI supaya teman kantor yang laki-laki nggak berkunjung dulu ke area meja kerja saya. Tapi paling nggak, semua itu bisa terbayar dengan hasil ASIP yang bisa dikonsumsi Bumi.

jam kerja busui

Belum lama ini ada seorang teman yang sempat bertanya ke saya, sebenarnya apakah seorang busui berhak mengajukan waktu istirahat untuk menyusui atau dengan mengajukan izin pulang atau keluar dari kantor untuk menyusui bayi yang kurang dari 6 bulan?

Beruntung, saya menemukan artikel yang pas dan menarik di hukumonline.com yang mengulas pertanyaan teman saya ini. Dalam artikel tersebut dijelaskan kalau seorang karyawati berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya. Kesempatan sepatutnya ini maksudanya lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memerhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.

Tempat kerja juga sudah diwajibkan memberikan ruang atau fasilitas bagi busui untuk menyusui ataupun memerah ASI. Dari sini bisa terlihat kalau memang tidak ada ketentuan bahwa pekerja boleh pulang untuk menyusui anaknya. Tapi, kondisi ini tentu saja bisa dibicarakan langsung dengan perusahaan.

Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu Pasal 83 UU Ketenagakerjaan:

“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Ketentuan waktu menyusui ini juga sangat jelas terdapat dalam Pasal 10 Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas (“Konvensi ILO 183/2000”):

1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.

2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.

Selain itu, hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”). Dengan begitu, sebenarnya akan ada sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya.

Paling nggak, dari sini saya sangat berharap kalau semua kantor bisa memberikan hak busui dengan memberikan fasilitas ruang menyusui, syukur-syukur kalau ruangan menyusuinya keren dan nyaman. Dan tentunya memberikan keluangan waktu pada busui untuk memompa ASI ketika masih berada di kantor. Seperti yang kita ketahui, memberikan ASI memang pantas diperjuangkan dan tentunya perlu dukungan lingkungan, termasuk lingkungan kantor. Iya, kan?

Oh, ya... supaya proses memompa ASI ini lebih mudah, jangan lupa untuk mencari produk yang tepat sehingga  bisa memudahkan ibu bekerja.

Share Article

author

adiesty

Biasa disapa Adis. Ibu dari anak lelaki bernama Bumi ini sudah bekerja di dunia media sejak tahun 2004. "Jadi orangtua nggak ada sekolahnya, jadi harus banyak belajar dan melewati trial and error. Saya tentu bukan ibu dan istri yang ideal, tapi setiap hari selalu berusaha memberikan cinta pada anak dan suami, karena merekalah 'rumah' saya. So, i promise to keep it," komentarnya mengenai dunia parenting,


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan