Pernahkah Mommies mengalami delay, atau keterlambatan penerbangan – baik saat keberangkatan atau kepulangan? Cari tahu yuk, dalam situasi seperti apa kita bisa mendapatkan hak ganti rugi dan jenis kompensansi apa yang akan didapatkan.
Siapapun kalau mengalami delay pasti akan diragukan dari segi waktu, apalagi kalau Mommies sedang melakukan perjalanan bisnis. Belum lagi energi yang terbuang percuma ketika menunggu selama di bandara. Namun memang ada keadaan-keadaan tertentu yang di luar kuasa manusia, misalnya saja cuaca. Kalau sudah begini, saya pribadi juga lebih baik menunggu agak lama, sampai situasi cuaca kondusif untuk penerbangan.
Sebagai konsumen, Mommies pernah nggak sih mengulik sebenarnya jika situasi delay ini menimpa Anda, hak apa sih yang seharusnya kita terima? Sebelum itu, ada baiknya kita pahami dulu apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan delay atau keterlambatan penerbangan ini , seperti yang dijelaskan dalam situs hukumonline.com.
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai:
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Jenis-jenis keterlambatan ternyata juga dibagi lagi, nih Mommies berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015.
Keterlambatan penerbangan sendiri dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
Dan jika keterlambatan dalam kategori di atas, Mommies berhak mendapatkan kompensasi dari Badan Usaha Angkutan Udara, berupa:
Sekadar catatan untuk poin “e”, ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Meskipun demikian, perlu diingat juga Mommies adakalanya Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
Mudah-mudahan informasi ini bisa berguna untuk, Mommies ya :) Have a nice flight!
Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com