banner-detik
TRAVEL

Ketentuan Ganti Rugi Jika Mengalami Keterlambatan Penerbangan

author

?author?16 May 2016

Ketentuan Ganti Rugi Jika Mengalami Keterlambatan Penerbangan

Pernahkah Mommies mengalami delay, atau keterlambatan penerbangan – baik saat keberangkatan atau kepulangan? Cari tahu yuk, dalam situasi seperti apa kita bisa mendapatkan hak ganti rugi dan jenis kompensansi apa yang akan didapatkan.

Ketentuan Ganti Rugi Jika Mengalami Keterlambatan Penerbangan

Siapapun kalau mengalami delay pasti akan diragukan dari segi waktu, apalagi kalau Mommies sedang melakukan perjalanan bisnis. Belum lagi energi yang terbuang percuma ketika menunggu selama di bandara. Namun memang ada keadaan-keadaan tertentu yang di luar kuasa manusia, misalnya saja cuaca. Kalau sudah begini, saya pribadi juga lebih baik menunggu agak lama, sampai situasi cuaca kondusif untuk penerbangan.

Sebagai konsumen, Mommies pernah nggak sih mengulik sebenarnya jika situasi delay ini menimpa Anda, hak apa sih yang seharusnya kita terima? Sebelum itu, ada baiknya kita pahami dulu apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan delay atau keterlambatan penerbangan ini , seperti yang dijelaskan dalam situs hukumonline.com.

Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai:

Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Jenis-jenis keterlambatan ternyata juga dibagi lagi, nih Mommies berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015.

  • keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  • tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  • pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
  • Keterlambatan penerbangan sendiri dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

  • Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  • Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
  • Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
  • Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
  • Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
  • Kategori 6, pembatalan penerbangan.
  • Dan jika keterlambatan dalam kategori di atas, Mommies berhak mendapatkan kompensasi dari Badan Usaha Angkutan Udara, berupa:

  • keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  • keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  • keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  • keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box),dan makanan berat (heavy meal);
  • keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugisebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refundticket); dan
  • keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refundticket).
  • Sekadar catatan untuk poin “e”, ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

    Meskipun demikian, perlu diingat juga Mommies adakalanya Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara.

    Mudah-mudahan informasi ini bisa berguna untuk, Mommies ya :) Have a nice flight!

    Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan