banner-detik
BREASTFEEDING

Aturan Membawa ASIP ke Dalam Kabin Pesawat Udara

author

?author?25 Apr 2016

Aturan Membawa ASIP ke Dalam Kabin Pesawat Udara

Sebagai seorang working mom, mungkin tugas keluar kota atau negeri pernah kita alami. Bagi busui, urusan menyimpan ASIP di pesawat menjadi hal yang penting diperhatikan. Bagaimana hukum membawa ASIP ke dalam kabin pesawat?

Memang ya, Mommies menjadi ibu itu punya banyak cerita – termasuk perjuangan memberikan ASI. Kami pernah menuliskan seorang ibu yang ngASI lintas provinsi. Ibu yang bernama Vidya Rani ini bekerja di Jakarta, sementara si kecil tinggal di Bandung – salut deh, untuk Vidya. Dalam artikel tersebut dikisahkan Vidya melakukan perjalanan darat untuk mengantarkan ASIP-nya sampai ke rumahnya. Singkatnya, Vidya dengan leluasa membawa ASIP ke dalam mobil pribadi, travel atau kereta.

Aturan Membawa ASIP ke Dalam Kabin Pesawat Udara

Lain cerita jika seorang ibu harus dinas luar kota atau luar negeri menggunakan pesawat terbang, namun harus tetap memerah ASI. Nggak mungkin dong, ketika balik ASIP ditaruh di bagasi, karena pasti ada risiko tas cooler terbanting, terbentur atau malah ASIP menjadi rusak. Belum lagi ada aturan yang membatasi jumlah cairan di kabin pesawat. Lalu bagaimana dong?

Memang benar  Mommies, bahwa terdapat aturan yang memberikan batasan kepada penumpang pesawat udara untuk membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat. Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk penerbangan internasional. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).

Di dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjenhub 43/2007 diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
  • Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
  • Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
  • Adapun yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:

  • minuman;
  • perlengkapan kosmetik;
  • obat-obatan;
  • keperluan sehari-hari, dll.
  • (lihat Pasal 1 ayat [2] Perdirjenhub 43/2007)

    Tapi, menurut Pasal 3 ayat (2) Perdirjenhub 43/2007, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:

  • Obat-obatan medis;
  • Makanan/minuman/susu bayi; dan
  • Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
  • Dan aturan yang sama juga berlaku jika Mommies melakukan penerbangan dari luar negeri, misalnya dari Singapura ke Indonesia. Seperti penjelasan yang saya dapat dalam kasus yang dijelaskan dalam Hukumonline.com. Jadi sudah jelas, membawa ASIP ke dalam kabin pesawat diperbolehkan. Semoga informasi ini berguna untuk Anda, Mommies :)

    *Artikel ini hasil kerjasama dengan Hukumonline.com

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan