banner-detik
MARRIAGE

Diam-diam Membuka HP Suami, Melanggar Hukum?

author

adiesty18 Apr 2016

Diam-diam Membuka HP Suami, Melanggar Hukum?

Ayo, ngaku.... siapa yang suka kepo, selalu ingin tahu dan membaca ‘isi’ handphone suami? Sebenarnya kalau dilihat dari pendekatan hukum, melanggar nggak, sih?

Sekedar flashback ke masa kuliah dulu, ada salah satu teman perempuan saya yang doyan sekali memantau isi handphone pacarnya. Setiap ketemu dengan pacarnya ini, dia selalu absen dengan memeriksa seluruh isi chatting bahkan media sosial yang dimiliki pacarnya. Saya tahu kondisi ini karena memang keduanya teman satu perkumpulan.

Dalam hati saya cuma membatin, “Ngapain, sih, meriksa handphone pacar seperti ini? Di mana rasa kepercayaannya, ya? Kalau baru pacaran saja sudah begitu, gimana nanti saat sudah menikah?”. Berhubung saya termasuk tipe perempuan yang nggak suka dikekang, terus terang saja saya memandang tindakan teman perempuan saya ini berlebihan. Ndilalahnya, ternyata kebiasaan ngecek handphone pasangan, dalam hal ini suami memang banyak dilakukan. Setidaknya, saya sudah mendengar cerita ini dari beberapa teman.

Diam-diam Membuka HP Suami Melanggar Hukum

Kalau dipikir-pikir, memang nggak ada salahnya juga sih untuk tahu isi hanphone pasangan sendiri. Apalagi kalau memang si pasangan tidak merasa keberatan sama sekali. Tapi baagimana kalau dilhat dari pendekatan segi hukum? Salah nggak, sih?

Baru-baru ini saya membaca sebuah artikel di hukumonline.com, ternyata dalam Pasal 30 (1) UU ITE disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.” Nah, kalau pasal tersebut dikaitkan dengan kondisi istri membuka hp atau sms milik suami tanpa sepengetahuan suaminya, bagaimana? Apa bisa dikenakan pasal ini? Dan apakah pasal ini termasuk delik aduan?

Ternyata, menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud “dengan sengaja” ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain.

Tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.

Pertanyaan yang menjadi dasar dari kasus ini ialah apakah istri atau suami memiliki hak untuk mengakses Sistem Elektronik milik suami atau istri? Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE memerlukan pendekatan yang sedikit berbeda.

Hal ini pun bisa dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut. Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu. Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami. Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.

Jadi bisa dibilang, perbuatan istri atau suami yang membuka hp atau sms milik pasangannya, tanpa sepengetahuan tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’.  Sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar. Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.

Jadi gimana? Masih mau terus kepo dengan isi handphone pasangan? Kalau menurut pandangan saya, sih, nggak perlu juga kali, ya, memeriksa setiap hari dengan sengaja. Bukankah sebuah perkawinan juga harus dilandasi kepercayaan satu sama lain? Bagaimana menurut Mommies yang lain?

Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com

Share Article

author

adiesty

Biasa disapa Adis. Ibu dari anak lelaki bernama Bumi ini sudah bekerja di dunia media sejak tahun 2004. "Jadi orangtua nggak ada sekolahnya, jadi harus banyak belajar dan melewati trial and error. Saya tentu bukan ibu dan istri yang ideal, tapi setiap hari selalu berusaha memberikan cinta pada anak dan suami, karena merekalah 'rumah' saya. So, i promise to keep it," komentarnya mengenai dunia parenting,


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan