banner-detik
BREASTFEEDING

Hak Ibu Menyusui Di Tempat Bekerja

author

nenglita05 Aug 2012

Hak Ibu Menyusui Di Tempat Bekerja

Kamis, 2 Agustus lalu, kami datang ke sebuah acara yang diprakarsai oleh @Childrenhealth_ID. Dalam rangka World Breastfeeding Week 2012, maka tema yang dibahas adalah Hak Ibu Menyusui di Tempat Bekerja. Pembicaranya ada dr. Utami Roesli dan Ketua Umum AIMI, Mia Sutanto.

Ternyata, begitu banyak pasal baik dari Undang Undang RI tentang Ketenagakerjaan atau Kesehatan yang menyebutkan mengenai menyusui. Misalnya:

- UU RI Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 83: Dalam hal pemberian kesempatan sepatutnya untuk menyusui bayi jika hal ini harus dilakukan dalam waktu bekerja.

- UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 128:

1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis

2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus

3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum

Nah, baru 2 UU saja sudah membuat saya pribadi tercengang. Ternyata pemerintah kita sangat peduli, lho, dengan urusan ASI.

Tapi sayangnya, kemarin saya lewat akun twitter @mommiesdaily sempat menanyakan di mana biasanya para ibu bekerja memerah ASI. Jawabannya sangat menyedihkan. Ada yang di meja kerja, di ruang arsip, gudang ATK, bahkan di kolong meja karena takut dicari bosnya, serta kebanyakan di toilet. Ya, saya juga sempat mengalami memerah ASI di toilet selama hampir setahun. Untungnya toilet kantor waktu itu sangat bersih. Tapi tetap saja, ya, mengingat apa yang dilakukan orang lain di bilik sebelah, kan, agak memilukan :(

*toilet jadi lokasi nongkrong favorit setiap 2 jam sekali :D

Anyway, kemarin saat live tweet ternyata banyak Mommies yang belum aware dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Undang Undang mengenai ASI ini. So here it is, silakan di-download dan dipajang di kantor, ya. Kalau perlu, berikan ke HRD agar mereka tahu, bahwa kita berhak mendapatkan ruang menyusui yang layak.

- Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012 tentang ASI

- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pssttt ... di PP no 33 tahun 2012 pasal 29 setiap yang melanggar PP ini bisa dikenakan sanksi, lho!

C'mon ladies, stand up for your right!

*gambar thumbnail dari sini

Share Article

author

nenglita

Rock n Roll Mommy


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan